Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

July 2026 · 2 minute read

Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Baca Juga

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua nama yang cukup dikenal di kalangan pengusaha, yakni taipan properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah diusut.

Baca Juga

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Tan Kian memenuhi panggilan penyidik.

"Iya (diperiksa)," ujar Rudi.

Baca Juga

Selain Tan Kian, penyidik juga memanggil Ferry Boboho. Secara keseluruhan, sekitar 10 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, Rudi belum membeberkan identitas seluruh saksi yang dipanggil.

"Kalau nggak salah 10. Nanti daftarnya tak share ke kapuspen," tutur dia.

Rudi menambahkan, pemeriksaan terhadap Tan Kian masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media.


"Masih," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Jamwas juga mengungkap alasan Febrie di rutan KPK, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," kata dia.

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Korps Adhyaksa kembali melakukan mutasi. Kali ini, ada 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dirotasi. Salah satunya adalah Kajari Jakarbat Barat (Jakbar).

VIVA.co.id

30 Juli 2026