Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta gratis kepada pelaku seni dan budayawan, guna mendorong perlindungan karya kreatif.
"Setiap karya yang lahir dari kreativitas dan pemikiran memiliki nilai yang harus dihargai serta dilindungi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan fasilitasi 25 pendaftaran hak cipta secara gratis meliputi berbagai jenis karya, antara lain seni tari, karya ilmiah, karya tulis, dan buku, guna memberikan kesempatan kepada para pencipta untuk memperoleh perlindungan terhadap karya intelektual.
"Fasilitasi pencatatan hak cipta gratis merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar semakin menyadari pentingnya melindungi hasil karya intelektual," ujarnya.
Menurut dia, fasilitasi pencatatan hak cipta memberikan kemudahan kepada para pencipta, khususnya pelaku seni dan budayawan di Bangka Belitung, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang mereka hasilkan.
"Perlindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di daerah," katanya.
Ia mengapresiasi dukungan dan kolaborasi BNI dalam penyelenggaraan program tersebut. Sinergi antara pemerintah dengan sektor perbankan dinilai menjadi salah satu bentuk kolaborasi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini perlu terus kita dorong. Tidak hanya membantu masyarakat memperoleh perlindungan atas karya mereka, tetapi juga membangun kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset bernilai yang dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya,” tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menegaskan bahwa kemudahan akses terhadap layanan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya yang dimiliki.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual harus semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Fasilitasi pencatatan hak cipta gratis ini menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepada para pencipta sekaligus memberikan pemahaman bahwa karya yang mereka hasilkan memiliki nilai hukum dan ekonomi yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Ia mengatakan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BNI, perlu terus diperkuat agar pelayanan Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan kreativitas dan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap para pelaku seni, budayawan, penulis, akademisi, maupun pelaku ekonomi kreatif semakin sadar untuk mencatatkan karya mereka. Ketika karya telah terlindungi dengan baik, pencipta memiliki kepastian hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk mengembangkan nilai ekonomi dari karya tersebut,” ujar Kaswo.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.