Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku amankan satu WNA asal Thailand tanpa paspor - ANTARA News Ambon, Maluku

September 2026 · 3 minute read

Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand karena tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian saat dilakukan pengawasan di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting mengatakan WNA berinisial A, berusia 54 tahun, diamankan Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama Polres Buru Selatan.

"Yang bersangkutan saat ditemukan petugas tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau dokumen identitas apa pun. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui riwayat keberadaannya di Indonesia," kata Gindo di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan keberadaan A berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai seorang warga asing yang telah lama berada di wilayah Namrole, tetapi tidak diketahui secara jelas asal-usul maupun identitas keluarganya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan A di wilayah Namrole. Saat diamankan, petugas telah menunjukkan surat tugas dan meminta yang bersangkutan memperlihatkan dokumen perjalanan serta identitas dirinya.

Namun kata Gindo, A tetap tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut hingga dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pengamanan dilakukan secara humanis dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, A dititipkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan terkait status keimigrasiannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyatakan dokumen kewarganegaraannya sudah tidak dimiliki sejak 2015.

Gindo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri perjalanan A selama berada di Maluku, termasuk dugaan keberadaannya yang berpindah-pindah dari Kota Ambon hingga Pulau Buru selama sekitar 10 tahun.

"Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan yang bersangkutan sejak 2015. Semua fakta tersebut masih dalam proses pendalaman," katanya.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi tidak hanya memastikan identitas dan kewarganegaraan A, tetapi juga menelusuri bagaimana yang bersangkutan dapat berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lama tanpa dokumen keimigrasian yang dapat diperlihatkan kepada petugas.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, A dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 116 terkait kewajiban orang asing memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain berdasarkan hasil penyelidikan mengenai cara A masuk ke wilayah Indonesia dan status keberadaannya selama ini.

"Untuk sementara yang bersangkutan didetensi selama proses pemeriksaan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Proses penyelidikan juga masih diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu keberadaan A selama berada di Maluku.

Dirinya menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, serta status hukum orang asing tersebut.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.