BPS NTB membuka ruang masyarakat perbarui desil

September 2026 · 2 minute read

Mataram (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbaharui pembagian kelompok desil apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala BPS NTB Wahyudin di Mataram, Senin, mengatakan masyarakat dapat mengecek posisi desil melalui portal Cek DTSEN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan data yang diperlukan.

"Silahkan diperbaharui data sesuai dengan kenyataan. Ada beberapa poin pertanyaan di DTSEN, setelah itu bisa dilakukan submit, nanti dilihat oleh BPS terkait data yang sudah masuk, perbaikan, kemudian kami verifikasi dan validasi," ujar dia.

Skema pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat dilakukan secara mandiri melalui portal tersebut maupun dengan mendatangi kantor BPS kabupaten/kota atau BPS Provinsi NTB melalui bidang Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

Wahyudin menuturkan masyarakat yang datang langsung ke PST BPS akan disediakan fasilitas komputer untuk membantu proses pembaruan data desil tersebut.

Sebelum mengajukan pembaruan data, imbuh dia, masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu posisi desil apakah berada pada kelompok desil 1 sampai 5 atau desil 6 hingga 10.

BPS secara berkala menghitung kembali peringkat berdasarkan berbagai masukan dan pembaruan data yang diterima dari pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

Pemutakhiran peringkat desil DTSEN dilakukan setiap tiga bulan. Data tahap ketiga telah dikeluarkan pada 10 Juli 2026, kemudian pemutakhiran tahap keempat dijadwalkan berlangsung sekitar 10 Oktober 2026 yang menjadi pemutakhiran terakhir pada tahun ini.

Di NTB, pemerintah provinsi juga telah melakukan pembaruan terhadap 7.250 data melalui program Desa Berdaya dengan melibatkan sebanyak 144 pendamping desa.

"Kalau desil, BPS pada ranah menentukan peringkat saja. Masalah nanti penerimaan bantuan sosial apa segala tergantung kementerian/lembaga," pungkas dia.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dinas Sosial sejumlah daerah di NTB telah memberikan ruang sanggahan bagi masyarakat yang ingin merevisi desil.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Masnun mengatakan solusi yang ditawarkan kepada masyarakat yang tidak sesuai desil tersebut bisa mengajukan klarifikasi dan dibuktikan dengan dokumentasi kondisi rumah dan surat rekomendasi klarifikasi.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Mataram menerapkan prosedur verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran data di lapangan.

Petugas atau agen pendamping langsung mendatangi rumah warga untuk melakukan verifikasi ulang serta mengambil foto kondisi fisik rumah secara riil dan titik koordinat lokasi.

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026