
Teknologi.id – Kabar baik bagi pengguna internet seluler di Indonesia. Sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh begitu saja dihilangkan ketika masa berlaku paket berakhir.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Melalui aturan ini, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kuota Internet Rollover Telkomsel, XL, dan Indosat
Sisa Kuota yang Sudah Dibayar Jadi Hak Pelanggan
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.
Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja hilang saat masa aktif paket berakhir. Pelanggan juga tidak boleh dikenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang sebelumnya sudah mereka bayar.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan karena pemerintah masih menerima aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota.
Dengan adanya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator kini diwajibkan menyediakan mekanisme layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Bukan Berarti Semua Paket Otomatis Rollover
Meski sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja, bukan berarti semua paket internet wajib otomatis menggunakan sistem rollover.
Komdigi memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan beberapa pilihan mekanisme perlindungan. Pelanggan nantinya dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.
Bentuk perlindungan yang dapat disediakan operator meliputi:
- Rollover atau akumulasi kuota
- Non-rollover
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Pengembalian dana atau refund
- Mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Jadi, yang diwajibkan bukan satu mekanisme tertentu, melainkan tersedianya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Pelanggan Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
Aturan baru tersebut juga menempatkan pelanggan sebagai pihak yang lebih banyak menentukan pilihan layanan.
Komdigi menegaskan bahwa pelanggan harus dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internetnya, bukan sepenuhnya mengikuti pilihan yang ditentukan operator.
Misalnya, pelanggan yang sering memiliki sisa kuota bisa memilih layanan dengan mekanisme rollover. Sementara itu, pelanggan lain dapat memilih mekanisme perlindungan yang berbeda selama tersedia sesuai ketentuan operator.
Dengan demikian, pengguna perlu memperhatikan ketentuan paket sebelum melakukan pembelian.
Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Selain melarang penghilangan sisa kuota, Komdigi juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.
Artinya, perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru membuat pelanggan harus membayar lagi untuk memperoleh manfaat dari kuota yang sebelumnya sudah dibeli.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru Komdigi.
Informasi Paket Internet Wajib Lebih Jelas
Operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai paket internet yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup:
- harga paket;
- jumlah atau volume kuota;
- masa berlaku;
- segmentasi penggunaan;
- ketentuan pemakaian secara wajar;
- waktu berakhirnya layanan; dan
- perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami pelanggan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Aturan Ini Berasal dari Putusan MK
Aturan Komdigi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi.
MK menyatakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penerapan perlindungan sisa kuota melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Operator Wajib Lapor ke Komdigi
Operator seluler tidak hanya diwajibkan menyediakan perlindungan sisa kuota, tetapi juga harus melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi.
Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator harus menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Perlu diperhatikan, 28 September 2026 merupakan batas waktu pelaporan pemenuhan kewajiban operator, bukan berarti larangan perlindungan sisa kuota baru berlaku pada tanggal tersebut. SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sendiri telah diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Jadi, Apakah Kuota Internet Sekarang Tidak Bisa Hangus?
Secara prinsip, sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja dihilangkan oleh operator.
Namun, aturan ini tidak berarti seluruh paket internet otomatis menggunakan rollover. Operator masih dapat menawarkan berbagai mekanisme perlindungan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Yang berubah adalah pelanggan harus mendapatkan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, sementara operator tidak boleh meminta biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Dengan aturan baru ini, pengguna internet di Indonesia memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas atas kuota yang telah mereka bayarkan.
Bagi pelanggan, perubahan tersebut juga berarti penting untuk mulai memperhatikan mekanisme perlindungan sisa kuota yang ditawarkan ketika memilih paket internet.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)