Saeful Anwar
| 8 September 2026, 11:36 WIB

Mantan Tenaga Honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar
AKURAT.CO Deretan aset bernilai tinggi milik mantan Tenaga Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Barang bukti yang telah disita itu mulai dari mobil Range Rover dan Honda BR-V, sejumlah tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian.
Aset-aset tersebut ditampilkan Jaksa saat Ridwan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ridwan membenarkan barang-barang yang diperlihatkan di persidangan merupakan miliknya dan telah diserahkan kepada KPK.
Jaksa kemudian menelusuri sumber dana yang digunakan Ridwan untuk membeli berbagai barang tersebut.
Baca Juga: Hakim Cecar Asal-usul Skema 50:50, Saksi Akui Pengajuan Draf Pengalihan Kuota Haji Sebelum MoU dengan Arab Saudi
Salah satu yang dikonfirmasi adalah kemungkinan uang pembelian berasal dari dana terkait percepatan pengisian kuota melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK?" tanya Jaksa.
"Sepertinya," Ridwan menjawab.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Ridwan juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Namun, ia menyatakan uang yang diterimanya tersebut sudah dikembalikan kepada PIHK.
Kesaksian Ridwan menjadi bagian dari upaya Jaksa menelusuri dugaan aliran dana dalam pengisian kuota haji tambahan. Termasuk penggunaan uang yang diduga diterima pihak-pihak di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Saksi Sebut KMA Kuota Haji Tidak Wajib Didahului Kajian
Ridwan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktourm, Ismail Adham; serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan, yakni mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi dari pihak swasta; serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa rangkaian dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa juga mendakwa perbuatan dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.
Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji