Istana Wakil Presiden di IKN Dibuka untuk Umum pada 15–17 Agustus

August 2026 · 2 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka untuk kunjungan umum mulai esok hari, Sabtu, 15 Agustus 2026. Pembukaan kantor Wakil Presiden itu dilakukan hingga Senin, 17 Agustus mendatang.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Otorita IKN @otorita_ikn, Jumat, 14 Agustus, pembukaan kunjungan Istana Wapres untuk umum tersebut dilakukan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung area dan suasana di lingkungan Istana Wakil Presiden," bunyi keterangan unggahan tersebut.

Masyarakat dapat mengunjungi Istana Wapres pada 15–17 Agustus 2026 mulai pukul 10.00–17.00 WITA dan masuk melalui Gerbang Plaza Demokrasi.

Untuk tata tertib kunjungan, pengunjung hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang disediakan. Dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin resmi.

Pengunjung diimbau untuk mengenakan atasan lengan panjang berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut dan sepatu. Selain itu, pakaian yang dikenakan pengunjung juga tidak boleh terbuka.

Pengunjung diperkenankan mengambil foto dan video hanya di lokasi telah diizinkan oleh petugas serta wajib mematuhi ketentuan dokumentasi yang berlaku.

Setiap pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas serta mengikuti ketentuan kunjungan yang berlaku.

BACA JUGA:


Otorita IKN juga mengatur larangan bagi pengunjung Istana Wapres IKN. Berikut daftar larangannya:

1. Membawa senjata api/tajam;

2. Membawa narkotika dan obat terlarang;

3. Merokok/vape;

4. Melakukan tindakan asusila;

5. Mengenakan kaos/t-shirt tanpa lengan;

6. Mengenakan celana pendek, rok mini, jeans;

7. Mengenakan sandal;

8. Membuat kegaduhan;

9. Melakukan vandalisme;

10. Membawa makanan dan minuman;

11. Menerbangkan drone; serta

12. Membawa hewan peliharaan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+