Imigrasi perketat penindakan WNA yang terlibat penipuan daring

September 2026 · 2 minute read
Untuk masalah penindakan di setiap UPT dan Direktorat, kita lakukan penegakan hukum secara presisi. Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau pidana

Bandung Barat (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan kejahatan siber berupa penipuan daring (scamming) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) hingga tingkat direktorat didorong memproses setiap pelanggaran yang dilakukan WNA melalui sanksi administratif keimigrasian maupun pidana.

"Untuk masalah penindakan di setiap UPT dan Direktorat, kita lakukan penegakan hukum secara presisi. Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau pidana," ujar Hendarsam di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat.

Terkait penanganan WNA yang terlibat kejahatan siber, Hendarsam menjelaskan Imigrasi menerapkan dua mekanisme, yakni proses peradilan pidana di dalam negeri atau deportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum setempat.

Baca juga: Imigrasi ungkap jaringan "love scamming" lintas negara di Medan

Khusus pelaku kejahatan asal Tiongkok, Imigrasi cenderung berkoordinasi dengan negara tersebut untuk memulangkan para tersangka agar menjalani proses hukum di negara asal.

"Kalau untuk praktik scamming, contohnya Tiongkok, ada yang kita deportasi dan proses hukum di sana. Karena proses hukum di sana juga berat, bisa 10 tahun sampai seumur hidup. Kita serahkan ke sana, tergantung komunikasi dengan negara terkait," tutur Hendarsam.

Terbaru, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring diamankan petugas Kantor Imigrasi bersama Polresta Pontianak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap 4 WNA pelaku penipuan berkedok aplikasi pembayaran

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9).

"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.

Baca juga: Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA diduga pelaku love scamming

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak kemudian melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA terduga sindikat love scamming

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.