Bandung Barat (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka peluang membawa penanganan warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah pidana dan tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut.
"Nanti dengan Pak Dirwasdak akan koordinasi ke pihak kepolisian untuk melihat formulasi yang tepat. Tapi pada prinsipnya kita akan lihat, sepertinya harusnya masuk ke ranah pidana," kata Hendarsam.
Menurut dia, penanganan perkara akan mempertimbangkan ketentuan pidana keimigrasian maupun ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hendarsam mengatakan Imigrasi sebelumnya memasukkan WNA tersebut ke dalam subject of interest sehingga pergerakannya dapat dipantau melalui sistem keimigrasian.
WS kemudian diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9), saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Orangnya kita masukkan ke subject of interest, kemudian kita pantau pergerakannya melalui aplikasi SPPI kita. Pada saat orang ini ingin terbang keluar dari Makassar, pihak Imigrasi Makassar mengamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Sorong untuk penyidikan," katanya.
WS selanjutnya dibawa ke Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat.
Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
WS diketahui bernama Wei Shang dan memiliki kartu keanggotaan AIDA International, organisasi internasional di bidang selam bebas atau freediving.
Dalam kartu tersebut, WS tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025.
Kasus itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan menggunakan alat penembak ikan dengan objek yang diduga seekor penyu di perairan Raja Ampat.
Kepolisian sebelumnya menyatakan masih menyelidiki dugaan tindak pidana perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Berdasarkan keterangan Polda Papua Barat Daya, peristiwa diduga terjadi di sekitar Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, pada 8-11 September 2026.
WS sebelumnya diamankan Imigrasi Makassar setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta pencegahan keberangkatannya ke luar negeri agar proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Hendarsam pada Selasa (15/9) juga telah menegaskan WNA yang melanggar aturan di Indonesia, terlebih merusak dan mengganggu kelestarian alam serta satwa, harus mendapatkan sanksi setimpal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi arahkan kasus WNA pemburu penyu Raja Ampat ke pidana
Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.