Imigrasi Langsa kembali deportasi WN Tiongkok - ANTARA News Aceh

July 2026 · 2 minute read

Aceh Tamiang (ANTARA) - Imigrasi Langsa, Provinsi Aceh, kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok setelah pada pekan lalu memulangkan warga negara negeri tirai bambu tersebut ke negara asal karena pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Selasa, mengatakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang dideportasi tersebut berinisial LG.

"LG dikenakan sanksi tindakan administratif dikarenakan terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," kata Indra Sakti Suhermansyah.

Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Indra Sakti Suhermansyah mengatakan proses pendeportasian dilaksanakan menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Menurut dia, pendeportasian merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca: Imigrasi Langsa deportasi WN China karena langgar izin keimigrasian

Ia menjelaskan seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal.

Imigrasi Langsa, kata dia, berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

"Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia," katanya .

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi warga negara asal Tiongkok berinisial ZL karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. ZL dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (16/7).

"Imigrasi Langsa sudah dua kali mendeportasi warga negara asing sepanjang 2026. Keduanya warga negara Republik Rakyat Tiongkok, seorang pada pekan ini dan seorang lainnya pada pekan lalu," kata Indra Sakti Suhermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam mengawasi aktivitas warga negara asing. 

"Dengan semangat imigrasi untuk rakyat, Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan negara," kata Tato Juliadin Hidayawan.

Baca: Imigrasi Langsa hadirkan layanan paspor keliling di arena CFD

Pewarta: Dede Harison
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.