IFG Pastikan Konsolidasi BUMN Asuransi Berjalan Sesuai Koridor Hukum

July 2026 · 3 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Financial Group (IFG) memastikan proses konsolidasi (streamlining) BUMN klaster asuransi yang dijalankan bersama Danantara Indonesia berlangsung sesuai koridor hukum. Langkah itu diperkuat melalui sinergi dengan Kementerian Hukum RI untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait administrasi badan hukum.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan ini dihadiri jajaran direksi dan komisaris anggota holding IFG, direksi perusahaan asuransi BUMN di ekosistem Danantara Indonesia, serta notaris mitra IFG Group.

Forum tersebut membahas implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, mulai dari pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif atas transaksi perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan, pengelolaan korporasi nonaktif, hingga berbagai aspek teknis administrasi badan hukum lainnya

Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen memastikan arahan Presiden terkait konsolidasi BUMN klaster asuransi dijalankan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Juli.

Rizal mengatakan, melalui kegiatan tersebut IFG ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan holding memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat, konsisten, dan akuntabel.

Ia menambahkan, sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG bersama seluruh anggota holding secara berkala melaksanakan berbagai aksi korporasi yang memerlukan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

“Dalam proses tersebut, notaris memiliki peran strategis sebagai mitra perusahaan untuk memastikan proses pemenuhan administrasi badan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara substansi maupun prosedural,” ujarnya.

Karena itu, IFG mengundang notaris mitra dalam kegiatan sosialisasi ini agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai ketentuan administrasi badan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Langkah itu diharapkan dapat mendukung ketetapan waktu dan kepatuhan dalam tata kelola administrasi badan hukum di seluruh entitas IFG Group.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI Andi Taletting Langi mengapresiasi langkah IFG yang menyelenggarakan sosialisasi regulasi sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman hukum dalam mendukung proses konsolidasi BUMN.

Menurut Andi, keberhasilan BUMN tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola perusahaan yang mampu membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:


“BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Andi.

Melalui penyelenggaraan IFG Regulatory Update, IFG berharap seluruh entitas di lingkungan holding memiliki kesamaan pemahaman dalam menerapkan ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum.

Penguatan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung keberhasilan transformasi dan konsolidasi BUMN di bawah naungan Danantara Indonesia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+