Bagikan:
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta aparat penegak hukum membongkar secara utuh dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Pengungkapan perkara tak boleh berhenti pada penyitaan aset, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.
“Penggeledahan bukan vonis. Barang yang ditemukan belum otomatis hasil kejahatan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Semua tetap harus diuji di pengadilan,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada wartawan Selasa, 14 Juli.
Iskandar menyebut dugaan korupsi pasokan batu bara masih berada pada tahap awal sehingga seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Ia menilai aparat tidak cukup menyebut adanya penyimpangan tata kelola batu bara sepanjang 2018-2026, tetapi harus memecah perkara ke dalam transaksi-transaksi yang spesifik.
Sebab, rantai pasok batu bara melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan tambang, pemasok, surveyor, perusahaan angkutan, pengelola PLTU, hingga pejabat yang menyetujui pembayaran.
“Tanpa peta transaksi yang jelas, periode delapan tahun dan angka Rp5 triliun hanya akan terdengar besar, tetapi sulit diuji,” ujarnya.
Dugaan manipulasi, sambung Iskandar, juga harus ditelusuri berdasarkan dokumen yang ada dari mulai proses penambangan hingga pembayaran.
“Kalau manipulasinya sistematis, hampir mustahil hanya dilakukan satu orang. Harus dilihat peran pemasok, surveyor, pengangkut, penerima, pejabat pengadaan, sampai pejabat yang menyetujui pembayaran,” tegas dia.
Iskandar menyebut penyidik tidak boleh langsung menyimpulkan setiap selisih kualitas atau volume batu bara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, perubahan mutu maupun penyusutan volume dapat dipengaruhi faktor teknis seperti cuaca, penyimpanan, pengangkutan hingga metode pengambilan sampel.
Karena itu, kata dia, unsur pidana baru dapat dibangun apabila penyidik menemukan bukti adanya kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Tidak semua selisih kualitas otomatis korupsi. Mutu batu bara bisa berubah karena cuaca, penyimpanan, proses pencampuran, pengangkutan, atau metode sampling. Tidak semua selisih volume berarti fiktif karena ada toleransi susut,” ungkapnya.
Terakhir, Iskandar turut menyoroti pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang harus dilakukan secara transparan. Keberhasilan pengungkapan perkara tidak diukur dari banyaknya lokasi yang digeledah atau besarnya aset yang disita melainkan dari kemampuan aparat membangun rantai pembuktian secara utuh.
“Negara membutuhkan keberanian membongkar korupsi batu bara. Tetapi keberanian tidak diukur dari banyaknya tempat yang digeledah. Keberanian diukur dari kesediaan membongkar seluruh mata rantai, termasuk jika jejaknya mengarah kepada orang berkuasa, lembaga kuat, atau pihak yang selama ini dianggap tidak tersentuh. Dalam negara hukum, keberanian harus selalu berwujud bukti, bukan sekadar konferensi pers,” pungkas Iskandar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+