Rabu, 23 September 2026 - 19:40 WIB
VIVA – Hubungan seksual sesama jenis kembali menjadi perhatian di berbagai negara karena menyentuh sejumlah isu sekaligus, mulai dari kesehatan seksual, HIV dan infeksi menular seksual (IMS), diskriminasi, hingga aturan hukum yang berbeda di setiap negara.
Baca Juga
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dikutip VIVA Rabu, 23 September 2026, menempatkan kesehatan seksual dalam konteks yang lebih luas. Menurut WHO, kesehatan seksual tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, emosional, mental dan sosial yang berkaitan dengan seksualitas. WHO juga menekankan pentingnya hubungan seksual yang aman, saling menghormati, serta bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tidak Bisa Hanya Dilihat dari Satu Sisi
Baca Juga
WHO menjelaskan bahwa seksualitas mencakup berbagai aspek, antara lain orientasi seksual, identitas gender, ekspresi seksual, keintiman, hubungan dan perilaku seksual. Karena itu, pembahasan mengenai hubungan seksual sesama jenis dapat muncul dalam berbagai konteks, termasuk kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, perhatian khusus diberikan terhadap pencegahan HIV dan IMS pada kelompok tertentu. WHO menggunakan istilah men who have sex with men (MSM) untuk kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki, tanpa menjadikan istilah tersebut sebagai penanda identitas seksual seseorang.
Baca Juga
WHO mencatat bahwa risiko mendapatkan HIV pada kelompok MSM secara global lebih tinggi dibandingkan populasi umum. Lembaga tersebut juga mencatat tingginya prevalensi sejumlah IMS, termasuk sifilis, pada sebagian populasi MSM. Namun, data tersebut berkaitan dengan risiko kesehatan dan kebutuhan layanan medis, bukan berarti setiap individu yang melakukan hubungan seksual sesama jenis otomatis mengalami penyakit tertentu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di Indonesia, isu hubungan seksual sesama jenis kembali menjadi perhatian di Indonesia setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali pandangan keagamaannya mengenai homoseksualitas dan aktivitas seksual sesama jenis. Sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam pernyataan, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa perbedaan orientasi seksual yang terjadi di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan, diskriminasi, maupun tindakan kekerasan terhadap sesama manusia.
Halaman Selanjutnya
"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Kiai Fahrudin.