Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Lalu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.
Sementara itu, dokter Tifa merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.
Dokter Tifa menyebut, dirinya akan tetap berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran dari setiap kebohongan yang ada di Indonesia.
"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujar Tifa.
Baca juga: Dokter Tifa tolak "restorative justice" di persidangan
Baca juga: Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi
Baca juga: Kronologi Dokter Tifa jadi terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.