Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

September 2026 · 2 minute read

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan meyakini Hery Susanto telah menerima suap dalam kasus tersebut agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Selain pidana penjara, Hery juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga

Dengan demikian, JPU meyakini Hery telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Hery, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ORI, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta tidak mengakui perbuatannya, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.

"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tutur JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur LHP Ombudsman RI.

Halaman Selanjutnya

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.