Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong Pemerintah Aceh agar segera mempercepat perizinan tambang rakyat di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, sebagai upaya mendorong penyelenggaraan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, aman, dan berkelanjutan di Aceh.
"Dalam sidang paripurna maupun pemaparan Pansus sebelumnya, DPRA terus mendorong Pemerintah Aceh agar memaksimalkan langkah dan upaya percepatan. WPR yang sudah ditetapkan harus segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya agar memenuhi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Anggota Komisi III DPRA Nurchalis kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Nurchalis mengatakan DPR Aceh telah menegaskan pentingnya tata kelola penambangan rakyat. Meskipun aktivitas penambangan oleh masyarakat saat ini sudah berjalan di lapangan, secara regulasi hal tersebut masih terus dibenahi.
Saat ini, Badan Legislasi (Banleg) DPRA juga tengah mengejar penyelesaian Qanun terkait Tambang Rakyat.
Ia menjelaskan tahapan setelah penetapan WPR memerlukan koordinasi erat antara Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan ke Badan Geologi untuk mengukur potensi serta besaran cadangan mineral, hingga penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
DPRA sendiri juga telah melakukan langkah konkret dengan berkoordinasi dan berkunjung langsung ke Badan Geologi di Bandung, Jawa Barat untuk mempercepat proses transisi WPR menjadi IPR.
Oleh karena itu, Komisi III DPRA mendesak Pemerintah Aceh untuk serius mencandangkan anggaran pada APBA 2027 mendatang. Anggaran tersebut nantinya diperuntukkan bagi kerja sama dengan Badan Geologi serta penyusunan dokumen Amdal.
Jika regulasi Qanun (peraturan daerah Aceh) belum selesai, proses ini tetap dapat berjalan dengan memedomani Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah (PP), maupun undang-undang pertambangan yang berlaku.
"IPR harus menjadi prioritas untuk mengawal proses penambangan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Dengan adanya izin resmi, tanggung jawab reklamasi menjadi jelas, batasan wilayah kerja teratur, penyerapan tenaga kerja dapat terukur, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah (PAD) Aceh bisa dihitung secara pasti. Tanpa izin resmi, fungsi pengawasan tidak dapat berjalan maksimal," tegasnya.
Nurchalis menegaskan DPRA mengusulkan agar Aceh Barat dan Nagan Raya dapat dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) tata kelola tambang rakyat legal.
Inisiatif ini juga dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap aspirasi masyarakat sipil dan forum LSM lokal yang telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong legalisasi tambang rakyat.
Diharapkan dengan penganggaran yang matang pada tahun 2027, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Badan Perizinan Aceh sudah dapat menerbitkan IPR resmi pada akhir 2027.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.