Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sambut pelimpahan kasus TPPU ke penuntut umum

September 2026 · 2 minute read

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sambut pelimpahan kasus TPPU ke penuntut umum

Rabu, 16 September 2026 09:04 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri.

Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap objek diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Febrie Adriansyah sambut baik perkara TPPU segera dilimpahkan

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.