● Konflik Polri-Kejaksaan menampilkan krisis etika kenegaraan, bukan sekadar rivalitas lembaga.
● Reformasi penegak hukum terlalu fokus pada struktur, mengabaikan pembentukan etika aparat.
● Tanpa reformasi etika, konflik antarlembaga akan terus berulang.
Konflik terbuka antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian perlu dipahami lebih dari sekadar perseteruan dua institusi penegak hukum biasa.
Publik selama ini cenderung berfokus pada siapa yang benar dan siapa yang melampaui kewenangan. Peristiwa ini bukan pertama kali yang terjadi, dan kita perlu membahasnya lebih dari persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang patut kita pertanyakan adalah bagaimana dua lembaga yang disumpah untuk menegakkan hukum justru menggunakan energi dan sumber daya publik untuk mempertontonkan konflik antarelite?
Kekuasaan negara harus didahului etika
Negara memberikan kewenangan luar biasa kepada aparat penegak hukum, mulai dari menangkap, menyelidiki, menyidik, hingga memenjarakan. Kepolisian dapat menangkap dan menggunakan paksaan fisik yang sah, bahkan senjata.
Di sisi lain, Kejaksaan berwenang menentukan apakah seseorang layak dibawa ke pengadilan. Kewenangan besar ini hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan demi kepentingan publik, bukan kepentingan institusi.
Konflik terbuka antara Kejaksaan dan Polri menunjukkan bahwa pembentukan karakter etik aparat (statecraft ethics) masih belum menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan peningkatan kemampuan teknis institusi penegak hukum.
Literatur mengenai administrasi publik dan filsafat politik sejak lama menekankan bahwa institusi yang memakai nama negara untuk melakukan upaya paksa, termasuk jaksa dan polisi, harus dibatasi oleh etika, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik.
Tanpa fondasi tersebut, kewenangan yang besar mudah berubah menjadi arena perebutan pengaruh antarlembaga seperti yang dipertontonkan baru-baru ini.
Etika jadi bagian yang tak boleh terpisahkan dari kepolisian
Etika harus mendahului kekuasaan. Pendidikan etika—memang tidak secara khusus ditujukan bagi aparat penegak hukum agar menjadi filsuf.
Tujuanya agar para aparatur negara tersebut memiliki kebajikan (virtue), pengendalian diri (restraint), keadilan (justice) dan tanggung jawab moral dalam tugas (moral duty).
Banyak negara demokrasi menerapkan pendidikan aparat mengenai prosedur hukum dan pembentukan penalaran etis secara berdampingan.
Contohnya adalah Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat. Selama pendidikan, calon agen FBI wajib menguasai teori psikologi-moral untuk mendeteksi “means-end corruption”, yakni sebuah kondisi berbahaya ketika polisi membenarkan cara-cara ilegal (misalnya memalsukan bukti, dan berbohong di bawah sumpah) demi tujuan yang dianggap benar (menangkap penjahat).
Di Inggris, kurikulum kepolisian di Police Staff College di Bramshill mewajibkan polisi memahami pondasi organisasi yang mengarah pada “policing by consent” (perpolisian atas persetujuan rakyat).
Pesannya sederhana: keberhasilan penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan integritas hukum itu sendiri meski dihadapkan dengan banyak kompromi moral.
Kejaksaan juga menghadapi persoalan etika
Kewenangan jaksa yang besar juga harus selalu diimbangi dengan pendidikan etika yang kuat. Di AS, misalnya, jaksa wajib mendalami hukum tata negara, etika, dan filsafat politik substantif.
Mereka dididik untuk tidak sekadar mengejar kemenangan di pengadilan, tetapi menegakkan keadilan melalui prinsip fair trial dan The Brady Doctrine.
Artinya, keberhasilan seorang jaksa tidak diukur dari banyaknya vonis bersalah, melainkan dari kemampuannya menjaga proses hukum tetap adil.
Contoh lain mengenai pendidikan jaksa di Jerman menekankan evaluasi filsafat hukum (rechtsphilosophie) dan sejarah politik (terutama mengevaluasi bagaimana hukum disalahgunakan pada masa Nazi).
Mereka diwajibkan memahami bahwa hukum yang sangat tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum (lex iniusta non est lex).
Sementara itu, masalah kejaksaan di Indonesia berpusat pada monopoli penuntutan (dominus litis) yang kaku, kerentanan mereka menyalahgunakan pasal dakwaan, dan posisi Jaksa Agung yang politis.
Ketika seorang jaksa memeras, memanipulasi kasus, atau melindungi kriminal demi keuntungan pribadi, ia adalah “bandit stasioner” (stationary bandit) atau mafia hukum.
Selain itu, minimnya sanksi etik kerap ditemui ketika dakwaan rumusan jaksa cacat hukum. Jaksa sering kali tidak mendapatkan sanksi internal yang berat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), kecuali terbukti ada suap.
Reformasi jauh dari tuntas
Indonesia sudah berkali-kali melakukan reformasi kelembagaan penegak hukum. Namun, sebagian besar perombakan masih berfokus pada perubahan organisasi, kewenangan, atau prosedur.
Kenyataannya, reformasi penegakan hukum gagal karena rivalitas kelembagaan mengalahkan kepentingan publik.
Di tubuh kepolisian, misalnya, konsep community policing (Polmas) yang banyak diadopsi lembaga kepolisian negara lain menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai fondasi utama. Konsep ini banyak berkembang menuju desentralisasi kepolisian.
Di lain pihak, Polri justru masih bertahan sebagai lembaga yang sangat terpusat di bawah Presiden yang bertentangan dengan semangat community policing.
Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, kepolisian juga lebih rentan terseret dalam dinamika politik praktis, terutama menjelang pemilu.
Persoalan tersebut diperparah oleh belum tuntasnya reformasi internal. Tak heran jika di lapangan masih banyak masalah akuntabilitas, kekerasan aparat terhadap warga sipil, hingga budaya polisi yang cenderung defensif ketika menghadapi kritik.
Kejaksaan juga menghadapi persoalan transparansi, besarnya diskresi penuntutan, serta lemahnya mekanisme pengawasan etik dalam sejumlah kasus. Selama kedua institusi belum menempatkan etika sebagai fondasi utama, konflik serupa akan terus berulang.
Rakyat yang dirugikan
Fakta menyakitkannya, dalam konflik ini mereka menggunakan anggaran publik. Ini jelas bertentangan dengan etika pelayanan publik.
Kepolisian maupun Kejaksaan sama-sama perlu dievaluasi secara menyeluruh. Solusi persoalan ini tidak cukup melalui revisi undang-undang ataupun penataan ulang hubungan kewenangan antarpenegak hukum.
Reformasi yang lebih mendasar perlu membangun statecraft ethics sebagai bagian dari pendidikan dan pembinaan profesi aparat negara.
Polisi, jaksa, hakim, maupun aparatur lain perlu dibekali tidak hanya dengan kemampuan menerapkan hukum, tetapi juga dengan pemahaman mengenai etika publik, filsafat politik, dan tanggung jawab konstitusional.
Konflik antara Kejaksaan dan Polri harus jadi pengingat bahwa negara membutuhkan lebih dari sekadar aparat yang mahir menegakkan hukum.
Negara membutuhkan aparat yang memahami mengapa kekuasaan itu diberikan, kepada siapa mereka bertanggung jawab, dan batas-batas moral dalam menggunakannya.