DPRD Jambi minta APH tindak tegas korporasi terkait karhutla - ANTARA News Jambi

September 2026 · 2 minute read

Kota Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak ragu menindak tegas korporasi atau perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

"Setiap lahan milik perusahaan yang hari ini terbakar perlu didalami, kalau memang ditemukan indikasi kesengajaan, kita minta aparat penegak hukum jangan ragu-ragu untuk menindak sesuai proses hukum yang berlaku," kata Hafiz di Jambi, Senin.

Dia menegaskan penanganan karhutla yang melibatkan lahan milik perusahaan harus diusut secara tuntas dan didalami oleh aparat penegak hukum, khususnya dari kepolisian.

"Mengingat dampak dari bencana karhutla sangat merugikan masyarakat luas, khususnya anak-anak sekolah yang terganggu aktivitas belajar akibat kabut asap," ujarnya.

Menurut dia, sikap itu telah disuarakan oleh semua fraksi partai di DPRD Provinsi Jambi, yang mendorong adanya penegakan hukum secara transparan terhadap pemilik lahan yang terbakar.

"Ini sangat merugikan, anak-anak sekolah mungkin sudah dua minggu tidak bisa masuk sekolah, padahal sebentar lagi sudah mau masuk musim ujian. Sangat disayangkan hari ini anak-anak harus belajar di luar ruang sekolah," jelasnya.

Polda Jambi saat ini tengah melakukan penyidikan dua perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran, termasuk mengetahui kondisi di lapangan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan.

"Polda Jambi menangani PT REKI di Batang Hari dan PT Samhutani di Sarolangun, masih proses sidik. Pelaku masih didalami," kata Hadi.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.