Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mereka meminta kursi anggota DPRD ditambah dari yang sekarang 106 menjadi 180 hingga 220 kursi.
"Jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan alasan penambahan anggota DPRD karena merasa beban kerja yang terlalu berat. Menurutnya, satu anggota DPRD mewakili atau melayani 100 ribu penduduk.
"Sekarang kita lihat yang terjadi di DKI, jumlah penduduk kurang lebih 11 juta, kursi DPRD Provinsi 106. Secara perbandingan, kurang lebih satu kursi dibanding dengan 100.000 penduduk," katanya.
Aziz membandingkan jumlah ini dengan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. Untuk Jawa Barat, Aziz menyebut satu orang anggota dewan dapat melayani atau mewakili 39 ribu penduduk. Sementara, Banten terdapat satu anggota dewan yang melayani atau mewakili 26 ribu penduduk.
Selain itu, kedua provinsi tersebut memiliki anggota DPRD Kabupaten/Kota sementara DKI Jakarta tidak memiliki anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini karena DKI memiliki kekhususan sehingga tidak memiliki anggota DPRD tingkat II.
Aziz menyebut UU Nomor 2 Tahun 2024 ini menetapkan jumlah anggota DPRD DKI mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Mengacu UU tersebut, jika DKI Jakarta memiliki jumlah penduduk 9 hingga 11 juta, maka potensi perolehan kursi hanya mencapai 85. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 21 kursi dari 106 kursi atau sekitar 20 persen.
Sementara, UU Nomor 29 Tahun 2027 yang sebelumnya dicabut, mengatur ketentuan khusus jumlah anggota DPRD DKI dapat mencapai maksimal 125 persen dari jumlah maksimal.
Jika tetap mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2024, menurut Aziz tidak seimbang. Kapasitas anggota DPRD yang berkurang tidak diimbangi dengan masalah di Jakarta yang kompleks.
Menurutnya, Jakarta masih memiliki segudang masalah, seperti transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, koordinasi, aglomerasi, dan lain sebagainya.
"Sehingga permasalahannya semakin kompleks membutuhkan representasi yang semakin banyak," ujar Aziz.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin juga mengatakan pengajuan usulan perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 ini supaya aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan lebih cepat.
"Nah sehingga ini kita usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa tertampung dengan cepat ya," kata Suhud pada Jumat (2/30).
Mereka berharap perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dapat dievaluasi.
Menanggapi usulan ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan perlu ada pertimbangan, khususnya pertumbuhan politik di setiap kotamadya.
"Dan kalau bilamana ada yang namanya DPRD Kabupaten/Kota maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya walikota atau kotamadya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat," ujar Bob di hadapan wartawan, pada Jumat (2/10).
(knf/fra)