Surabaya, CNN Indonesia --
Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Situbondo, Banyuwangi dan Kabupaten Malang menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Hal itu dilakukan setelah ketiganya terjaring penggerebekan saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.
Ketiga wakil rakyat tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiga kader Gerindra itu kini dilimpahkan ke BNN Banyuwangi bersama seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan keempat orang tersebut dari kepolisian untuk menjalani program rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, dan sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Rachmat menjelaskan, langkah rehabilitasi ini dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen. Asesmen terhadap para tersangka dilakukan di BNN Kota Surabaya, yang hasilnya menjadi dasar untuk penetapan rehabilitasi rawat jalan.
"Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiganya ialah UAM yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, ADR yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra dan ARR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan bahwa para pelaku diamankan tepat pada saat mereka sedang teler menikmati barang haram tersebut di dalam kamar hotel kawasan Ketintang Surabaya.
"Dalam kondisi menggunakan narkoba," kata Hadi, Rabu (30/9).
Hadi mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N yang menggelar pesta narkoba di kamar hotel.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan orang sedang menggunakan barang haram tersebut.
Meski tertangkap dalam keadaan teler, polisi memastikan bahwa kedelapan pelaku yang berada di dalam kamar tidak sedang melakukan aktivitas menyimpang lainnya dan dalam keadaan berpakaian wajar. Hadi juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan tersebut sudah berstatus menikah.
"Ya, masih pakai baju lengkap semuanya," ucapnya.
"Masing-masing sudah berkeluarga," tambah Hadi.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan awal, N mengaku membeli narkoba dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Saat ini, C telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Meski demikian, kedelapan orang tersebut tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespons penangkapan tiga kadernya. Ia menegaskan partainya akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum.
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma.
(frd/dal)