DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kades Diperpanjang demi Pilkades Serentak

September 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Komisi II DPR RI membuka opsi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir tahun depan, sebagai bagian dari wacana penataan pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung dan serentak secara nasional.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aspirasi para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan telah diterima pimpinan DPR. Pihaknya akan mencermati aspirasi tersebut, dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa secara menyeluruh.

"Sebagai aspirasi yang telah diterima oleh pimpinan DPR, tentu Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa," kata Rifqinizamy kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

Salah satu hal yang dapat dikaji adalah pelaksanaan pilkades langsung dan serentak secara nasional. Saat ini, pelaksanaan pilkades mengikuti akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga dalam satu kabupaten/kota dapat berlangsung dalam beberapa gelombang.

"Kita mengetahui bahwa pemilihan kepala desa sekarang ini dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan di setiap desa yang di dalam satu kabupaten/kota itu kerap kali dilaksanakan beberapa gelombang. Nah, ke depan ada gagasan untuk kemudian melaksanakan pilkades langsung secara serentak secara nasional," ujarnya.

Dia mengatakan, penerapan pilkades serentak secara nasional membutuhkan masa transisi. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa hingga pelaksanaan pilkades serentak.

"Salah satu konsekuensi dari penerapan norma pilkades serentak secara nasional bisa jadi adalah perpanjangan masa jabatan kepala-kepala desa di mana masa jabatannya berakhir, namun kemudian menuju keserentakan diperlukan beberapa waktu untuk menuju hal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Lewat Rakernas AKSI, Kepala Desa Nyatakan Siap Kawal Kebijakan Pemerintah

Selain perpanjangan masa jabatan, Komisi II juga membuka kemungkinan pengisian jabatan kepala desa melalui penjabat atau pelaksana tugas (Plt). Posisi tersebut, dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Rifqinizamy menegaskan berbagai opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian. Komisi II DPR RI terbuka untuk mencermati aspirasi kepala desa dalam kerangka penataan kelembagaan pemerintahan desa.

"Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.