Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyetor kewajiban perpajakan sebesar Rp4,08 miliar ke kas negara pada semester I-2026, dengan hasil rekonsiliasi menjadi salah satu syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan nilai pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong pada semester pertama 2026 tercatat sama dengan pajak yang telah disetorkan ke kas negara, yakni Rp4.084.542.552.
"Jumlah pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong tercatat sama dengan jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara, yakni sebesar Rp4.084.542.552," kata Syahroni, di Dompu, Jumat.
Ia menjelaskan rekonsiliasi kewajiban perpajakan dilakukan untuk memastikan seluruh pajak yang timbul dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diperhitungkan, dipungut atau dipotong, dan disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syahroni mengatakan BAR tersebut selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu persyaratan penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) triwulan III bagi Kabupaten Dompu.
"Rekonsiliasi ini sifatnya menyinkronkan. Artinya, pajak yang telah dipungut dan disetorkan ke negara harus dipastikan sesuai. Laporan BAR akan dikirim ke DJPK Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu syarat utama penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH Pajak Penghasilan triwulan III untuk Kabupaten Dompu," ujarnya.
Pajak yang direkonsiliasi tersebut berasal dari sejumlah jenis pungutan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sesuai transaksi dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Kepala KPP Pratama Raba Bima Agung Budi Prasetyo mengatakan rekonsiliasi merupakan bentuk sinkronisasi data antara pemerintah daerah, KPP Pratama, dan KPPN untuk memastikan pajak yang dipungut dan disetorkan atas penggunaan anggaran pemerintah telah sesuai.
Baca juga: Jembatan Armco Garuda buka akses warga pelosok di Dompu
Ia mengatakan setiap penggunaan anggaran pemerintah yang menimbulkan kewajiban perpajakan harus diikuti dengan proses pemungutan atau pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
"Ketika BPKAD melakukan belanja menggunakan anggaran negara, terdapat kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Pajak yang telah disetorkan kemudian dicek bersama antara data perpajakan dan KPPN untuk memastikan apa yang dipungut dan disetor benar-benar sesuai serta telah masuk ke kas negara," katanya pula.
Agung mengatakan hasil rekonsiliasi menunjukkan data perpajakan Pemkab Dompu pada semester I-2026 telah sesuai.
"Alhamdulillah, tadi angkanya untuk semester satu sudah sesuai," ujarnya.
Kepala KPPN Bima Luxman Efendy mengatakan realisasi belanja pemerintah melalui transfer ke daerah maupun belanja pemerintah pusat terus berjalan di wilayah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Ia menyebutkan total alokasi Belanja Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima pada 2026 mencapai Rp3.365,15 miliar.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi transfer ke daerah tersebut mencapai Rp1.808,12 miliar atau sekitar 53 persen.
Adapun belanja pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima pada 2026 dialokasikan sebesar Rp1.057,19 miliar, dengan realisasi hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp633,53 miliar atau sekitar 59 persen.
Rekonsiliasi tersebut memastikan kewajiban perpajakan Pemkab Dompu pada semester I-2026 telah sesuai dan memenuhi salah satu persyaratan administrasi dalam proses penyaluran DBH pajak kepada daerah.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026