Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menyebut kualitas udara di daerah itu berada dalam kategori berbahaya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai mencapai 303 pada pukul 16.00 WIB, Rabu.
Kepala DLH Kota Jambi Mahruzar di Jambi, Rabu, mengatakan pergerakan ISPU dalam 24 jam terakhir mengalami fluktuasi, tetapi grafik menunjukkan peningkatan sejak pagi.
Pada pukul 12.00 WIB, kata dia, ISPU tercatat 270 atau masuk kategori merah, dan kategori hitam pada pukul 16.00 WIB karena terus meningkat hingga mencapai 303.
"Kami pantau terus bahkan setiap jam kondisi ISPU," katanya.
Ia juga mengatakan masyarakat dapat melihat perkembangan ISPU melalui Instagram DLH Kota Jambi maupun aplikasi ISPU Net.
Menurut dia, peningkatan ISPU saat ini dipengaruhi kabut asap dan partikel debu yang menyelimuti Kota Jambi dan polutan tersebut didominasi kiriman dari kabupaten sekitar kota tersebut.
Emisi lokal, kata Mahruzar, seperti kendaraan bermotor dan pembakaran sampah tetap memberikan kontribusi terhadap pencemaran udara, namun kontribusi itu tidak menjadi faktor utama yang menyebabkan ISPU meningkat hingga kategori berbahaya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pendidikan Kota Jambi terkait dampak kualitas udara terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan belajar mengajar.
Mahruzar mengatakan indeks standar pencemar udara apabila berada pada kategori merah, pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan.
"Pagi hari kualitas udara masih kategori kuning kemudian meningkat menjadi merah pada siang hari, sekolah dapat memulangkan siswa lebih cepat sesuai kebijakan Dinas Pendidikan," katanya.
DLH Kota Jambi mengimbau kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki penyakit bawaan mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.