Ditjenpas Papua Barat minta 1.125 penerima remisi pertahankan perilaku baik - ANTARA News Papua Tengah

August 2026 · 3 minute read

Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat mengingatkan 1.125 narapidana serta anak binaan penerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk tetap mempertahankan perilaku baik.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana mengatakan remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana tetapi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berkomitmen memperbaiki diri.

"Saya berharap pemberian remisi bisa memotivasi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Putu di Manokwari, Senin.

Selain itu kata dia, remisi merupakan bagian terpenting dalam sistem pemasyarakatan yang memprioritaskan program pembinaan untuk mengembalikan narapidana maupun anak binaan kepada lingkungan masyarakat secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Jumlah warga binaan yang memperoleh remisi umum tahun 2026 terdiri atas Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana satu hingga enam bulan sebanyak 1.117 orang, dan Remisi Umum II atau langsung bebas saat menerima pengurangan masa pidana sebanyak delapan orang.

"Remisi umum I terdiri dari pengurangan masa pidana satu bulan 155 orang, dua bulan 270 orang, tiga bulan 355 orang, empat bulan 170 orang, lima bulan 150 orang, dan enam bulan 17 orang," ujarnya.

Dia menyebut warga binaan penerima remisi tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong sebanyak 432 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 309 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 90 orang, Lapas Kelas III Kaimana 68 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 37 orang.

Kemudian, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 37 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari ada 12 anak binaan, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni sebanyak 140 warga binaan berstatus narapidana.

"Warga binaan yang terima remisi umum merupakan usulan dari delapan UPT pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian remisi mengacu pada penilaian terhadap setiap warga binaan yang telah mematuhi semua syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, dan vonisnya sebelum tanggal 17 Agustus sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jumlah keseluruhan warga binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya per 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.564 orang (1.287 orang berstatus narapidana dan 277 tahanan)," kata Putu.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi 17 Agustus dapat mengikuti semua program pembinaan kepribadian maupun kemandirian agar setelah bebas tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Pengurangan masa pidana juga memiliki makna mendalam, karena negara memandang setiap anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperbaiki masa depan usai menjalani masa hukuman.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.