Disdukcapil Rejang Lebong terbitkan 478 adminduk pengantin baru - ANTARA News Bengkulu

September 2026 · 2 minute read

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi 478 pasangan pengantin baru sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

"Hingga saat ini, adminduk yang diterbitkan melalui program Seven in One sudah mencapai 478 pasangan pengantin," kata Rosita saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui program inovasi daerah bertajuk Seven in One, yang mengintegrasikan sejumlah layanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong Rosita M mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan layanan adminduk secara terpadu kepada pasangan pengantin, sehingga pembaruan sejumlah dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan.

Ia menjelaskan, salah satu layanan yang diberikan melalui program tersebut adalah pembaruan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan menjadi "kawin".

Selain itu, pasangan pengantin juga mendapatkan layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru melalui proses pemecahan dari KK orang tua masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan data kependudukan setelah perkawinan dapat sekaligus ditindaklanjuti melalui layanan yang terintegrasi antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada hari libur, Disdukcapil Rejang Lebong juga menyiagakan petugas piket pada Sabtu dan Minggu.

Rosita mengatakan petugas piket disiapkan untuk menangani kepengurusan dokumen adminduk bagi pasangan yang menikah pada akhir pekan.

"Pelayanan tetap kami buka pada Sabtu dan Minggu. Ada petugas piket yang melayani kepengurusan adminduk warga yang menikah. Ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa membuat warga harus datang berulang kali," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan program Seven in One dilakukan melalui kerja sama dengan KUA yang berada di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam mekanisme pelayanan tersebut, pasangan pengantin tidak perlu secara langsung menyerahkan seluruh berkas ke kantor Disdukcapil. Dokumen kepengurusan terlebih dahulu disampaikan melalui KUA kecamatan masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada Disdukcapil.

"Pasangan pengantin cukup mengurus berkas di KUA kecamatan masing-masing, kemudian petugas KUA meneruskannya ke Disdukcapil melalui surat elektronik maupun aplikasi pesan WhatsApp untuk segera diproses," demikian Rosita.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.