Disdagin Tanjungpinang tera ulang 966 UTTP hingga Agustus
Sabtu, 19 September 2026 12:39 WIB
Petugas UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang melakukan tera dan tera ulang UTTP di Pasar Tradisional Bintan Center, Kilometer 9 pada tahun 2026. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), telah melaksanakan tera dan tera ulang terhadap 966 Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) hingga Agustus 2026.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang Djoko Soesilo mengatakan jenis UTTP yang banyak dilayani antara lain timbangan pegas pedagang serta timbangan elektronik yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha jasa.
"Berbagai UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha juga menjadi objek tera dan tera ulang, di antaranya pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU, tangki ukur mobil, mesin pencampur semen serta berbagai peralatan ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya," kata Djoko di Tanjungpinang, Sabtu.
Dia menjelaskan tera dan tera ulang bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan sesuai ketentuan, sehingga hak konsumen terlindungi dan pedagang mendapatkan kepastian serta keadilan dalam bertransaksi.
Menurut dia, pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui sidang tera di kantor UPTD Metrologi Legal, lalu pelayanan di lokasi usaha (LOKO), serta Sidang Tera Ulang (STU) di pasar tradisional.
Sementara itu, Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyebutkan pelayanan metrologi legal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan adil.
"Pelayanan ini sangat penting guna melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Riany.
Ia mengajak pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.
Pelaksanaan tera dan tera ulang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.