Di balik kesan seram Lapas Nusakambangan - ANTARA News Megapolitan

July 2026 · 7 minute read

Jakarta (ANTARA) - Pada, Senin (20/7), sekitar pukul 01.40 WIB, Kapal Motor (KM) Pemasyarakatan berlabuh di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, Jateng, mengangkut 115 narapidana yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, dan Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.

Ratusan narapidana itu dipindahkan dari lapas asalnya ke Lapas Pengamanan Super Maksimum  di Pulau Nusakambangan karena masuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi. Mereka terdiri atas 79 narapidana asal Maros dan 36  Surabaya.

Penjara dengan tingkat pengamanan tertinggi di sistem pemasyarakatan di Indonesia itu dirancang untuk menangani narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba jaringan internasional, terorisme, dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Pada Juni 2026 juga ada pemindahan narapidana berisiko tinggi ke sana, yaitu sebanyak 134 orang  dari empat wilayah, dari Riau sebanyak 36, Sumatera Utara 33,  Jambi 32 , dan Lampung 33 orang.

Hampir setiap bulan ada narapidana yang dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto hingga 20 Juli 2026, total jumlah warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 3.035 orang.

Di Pulau Penjara Nusakambangan terdapat 13 satuan kerja Direktoral Jenderal Pemasyarakatan yang terdiri atas 12 lapas dan satu badan pemasyarakatan (bapas). Dari 12 lapas tersebut dikelompokkan ke dalam empat tingkatan pengamanan, yakni super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.

Lapas Super Maximum Security  memberlakukan satu sel ditempati satu orang dengan pengawasan kamera 24 jam dan minim interaksi. Ada tiga lapas super maximum sucurity di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu; Lapas Kelas IIA Pasir Putih; dan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

Narapidana yang menempati Lapas Super Maximum Security  tidak dapat kunjungan. Mereka diawasi selama 24 jam terus menerus, komunikasi terputus, dijaga oleh petugas yang dilatih khusus untuk menangani situasi berisiko tinggi, dan pengamanan di luar lapas juga melibatkan TNI serta Polri.

Kemudian, Lapas Maximum Security yang sistem pengawasannya masih ketat. Satu sel ditempati lebih dari satu narapidana, sudah mendapat pembinaan dan interaksi yang terbatas. Terdiri atas empat lapas yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Selanjutnya, Lapas Medium Security ditujukan untuk warga binaan yang sudah menunjukkan penurunan risiko tinggi, dengan banyak program pelatihan dan pembinaan keterampilan di bidang pertanian maupun peternakan dan tambak. Ada tiga lapas medium security di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Kembang Kuning,  Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Kumbang.

Yang terakhir minimum security yang ditujukan untuk narapidana yang memasuki masa asimilasi atau persiapan kembali ke masyarakat. Ada dua lapas tingkat pengamanan minimum ini yakni Lapas IIB Terbuka dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Narapidana yang menempati lapas minimum security ini dilibatkan langsung dalam program ketahanan pangan, serta balai latihan kerja.

Pemindahan narapidana ke Pulau Penjara Nusakambangan ini bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.

Citra seram Nusakambangan

Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Ngaseman mengantre pemeriksaan kesehatan gratis dalam acara kick off" nasional skrining Tuberkulosis (TB) dengan Rontgen Dada dan Cek Kesehatan Gratis 2026 bagi tahanan, narapidana, anak binaan, petugas pemasyarakatan seluruh Indonesia yang dipusatkan di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Senin (29/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Rahmat Hidayat (32), narapidana kasus narkoba asal Bengkulu, sudah menjalani pidana 2,5 tahun di daerah asalnya sebelum  dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan karena kedapatan membawa telepon genggam ke dalam sel.

Saat ditemui di Nusakambangan, Senin (29/6), Rahmat mengaku ketakutan saat dirinya dipindahkan ke Nusakambangan. Seolah-olah hidupnya akan berakhir di penjara tanpa tahu bisa kembali lagi ke keluarga.

Dia mendengar cerita tentang Nusakambangan yang menakutkan, penjara yang berada di sebuah pulau yang terisolasi, dengan penjagaan ketat, bahkan untuk melarikan diri perlu usaha super ekstra.

Pengamanan yang berlapis hingga benteng alam dengan hutan tropis yang lebat serta satwa liar yang hidup di darat dan di perairannya.

"Bayangan saya pertama kali di tiba di Nusakambangan  benar-benar takut," kata Rahmat.

Kengerian akan dipindahkan ke Nusakambangan juga dirasakan oleh mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang berinisial R. Saking takutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatangani oleh R beserta delapan anggota lainnya berubah di persidangan.

R mengubah BAP setelah mendapat jaminan bahwa keterangan yang mereka sampaikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus penjualan barang bukti sabu berat lebih dari 5 kilogram.

R mengaku saat di BAP, dia menjawab pertanyaan sesuai arahan karena dia tidak mau dipindahkan ke Nusakambangan. 
 

Transformasi Nusakambangan

Keberadaan Pulau Penjara Nusakambangan dimulai sejak zaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1908 yang dijadikan sebagai kawasan tertutup dan terisolasi. Dilanjutkan dengan pembangunan fisik penjara pertama, Lapas Permisan (1912).

Sebuah artikel yang ditulis oleh jurnalis Amerika menjuluki Nusakambangan sebagai "Pulau Eksekusi". Sejumlah tokoh pernah ditahan di Pulau Nusakambanga, seperti Pramoedya Ananta Toer sebagai tahanan politik, lalu Bob Hasan, mantan Menteri Kehutanan, sebagai terpidana korupsi, Tommy Soeharto atas kasus korupsi dan mendalangi pembunuhan hakim.

Tokoh kejahatan kelas kakap juga ditahan di pulau penjara seperti, trio bom Bali yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron. Kemudian, bandar narkoba jaringan internasional seperti Mary Jane Veloso dari Filiphina yang dibebaskan Desember 2024, Rodrigo Gularte dari Brazil.

Di era sekarang, ada Ammar Zoni, mantan pemeran, model dan presenter yang dijebloskan ke Nusakambangan setelah empat kali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba. Pada kasus keempat kalinya, dia mengendalikan pemesanan narkotika dari dalam lapas.

Nasib serupa tapi tak sama juga dialami Rahmat Hidayat (32) dan Adrian (29) asal Semarang. Adiran sudah menjalani pidana penjara sembilan tahun, lima tahunnya dihabiskan di Nusakambangan.

Keduanya tidak lagi menempati penjara dengan pengamanan super maksimum. Mereka dinilai sudah menunjukkan prilaku yang berisiko rendah, sehingga sudah bisa ditempatkan di lapas kategori minimum atau Lapas Terbuka.

Baik Adrian maupun Rahmat Hidayat kini mulai mengikuti program asimilasi atau persiapan untuk kembali ke masyarakat melalui kegiatan pembinaan keterampilan dan kemandirian di bidang ketahanan pangan.

Keduanya memilih beraktivitas di tambak udang vanamee. Tugasnya mengelola tambak, memberikan makan udang, membersihkan gulma, dan merawat udang agar produksinya tetap baik, lalu memanen.

Mereka tidak lagi menempati sel, mereka kini tinggal di mes atau lapas terbuka dan lebih banyak berinteraksi di luar ruangan. Mereka tak lagi merasakan "kengerian" penjagaan di Nusakambangan.

Setelah mengikuti program asimilasi di tambak udang, Adrian dan Rahmat Hidayat mengaku bersyukur telah dipindahkan ke Nusakambangan, selain mendapatkan keahlian baru, dia juga mendapatkan upah dari kerja di tambak per hari Rp25 ribu.

Uang yang diberikan sebagian di simpan untuk bekal saat bebas, dan beberapa ada yang sudah dipakai untuk membeli peralatan mandi atau mengirimkan uang kepada orang rumah.

Selain tambak udang, di Lapas Nusakambangan juga ada pembinaan peternakan ayam. Adrian pernah dua minggu di peternakan ayam, namun merasa lebih enjoy di tambak udang.

"Kalau di peternakan ayam kan setelah kegiatan kembali lagi ke sel. Kalau di tambak, kami tinggal di mes, jadi suasananya enggak kayak di penjara gitu. Lebih fresh," ujar Adrian.

Pulau Penjara Nusakambangan telah bertransformasi dari ruang penahanan yang sangat kuat menjadi ruangan produksi yang berorientasi pada pemberdayaan warga binaan.

Melalui program ketahanan pangan dan balai latihan kerja Nusakambangan, warga binaan diberdayakan dan dilatih keterampilan. Banyak tempat latihan di sana, seperti peternakan kambing, perkebunan anggur, budidaya anggrek, peternakan ayam petelur, peternakan ayam, peternakan sapi, konveksi, tambak sidat, holtikultura, pembuatan pupuk, pertanian.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Andi E. Sutrisno dalam artikelnya yang diterbitkan ANTARA, Senin (22/6), menyebut Nusakambangan kini dapat dibaca sebagai laboratorium transformasi pemasyarakatan, sebuah model yang menunjukkan bahwa keamanan, pembinaan, produktivitas, dan pemberdayaan dapat berjalan dalam satu ekosistem kebijakan yang saling menguatkan.

Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.