Dedi Mulyadi Minta Rumah Sakit Layani Korban Begal, Biaya Ditanggung Pemprov

August 2026 · 2 minute read

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh rumah sakit di Jawa Barat, memberikan pelayanan kepada korban begal, kekerasan, dan penganiayaan. Biaya pengobatan korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga

"Dan saya sudah penegasan sekali lagi kepada dinas kesehatan seluruh rumah sakit negeri dan swasta di Provinsi Jawa Barat apabila ada korban pembegalan, korban kekerasan, korban penganiayaan layani, biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi, Sabtu 8 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan Dedi setelah bertemu Babas, warga Majalengka yang anaknya menjadi korban pembacokan. Korban diserang setelah memergoki aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga

Dedi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi menjelang Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, anak Babas keluar untuk mencari makanan. Ia kemudian melihat seseorang yang awalnya disangka sebagai temannya.

"Anaknya saat subuh-subuh jam 4 cari makan, kemudian lihat orang disangka temennya disamperin ternyata lagi maling motor," ucap Dedi Mulyadi.

Baca Juga

Anak Babas kemudian meneriaki pelaku dengan kata "maling". Pelaku yang hendak membawa sepeda motor akhirnya melepaskan kendaraan tersebut. Namun, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

"Anak bapaknya teriak maling, akibat anak bapaknya teriak maling motornya dilepasin. Tapi anak itu dibacok. Setelah dibacok anaknya lari pakai motor dikejar oleh temen-temennya (pelaku)," terang KDM.

Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke kantor Polsek. Sementara para pelaku melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tagihan Pengobatan Capai Rp 11 Juta

Persoalan muncul ketika biaya perawatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut membuat keluarga harus menanggung tagihan rumah sakit yang mencapai Rp 11 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah masuk rumah sakit, tidak bisa dibayar lewat BPJS. Jadilah tunggakan sebesar Rp 11 juta. Rumah sakitnya dibayar, tapi bapaknya minjem ke mana-mana duitnya," kata Dedi Mulyadi

Dia memastikan kejadian serupa tidak boleh kembali dialami masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pemprov Jabar akan memastikan korban kekerasan tetap mendapat pelayanan medis tanpa terkendala persoalan biaya.

Halaman Selanjutnya

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Jawa Barat kembali mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit mengenai mekanisme penanganan korban kejahatan, termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi ketika terdapat pasien dengan kondisi tersebut.