CSIS: Produktivitas jadi kunci agar kenaikan upah berkelanjutan
Kamis, 24 September 2026 15:47 WIB
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah. ANTARAFOTO/Maulana Surya/ag
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan mengatakan peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi kunci untuk menjaga kenaikan upah pekerja tetap berkelanjutan di tengah tantangan upah yang relatif stagnan dan masih terbatasnya cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Kalau kita lihat dari produktivitasnya ternyata walaupun secara absolut upah minimum kita itu rendah, kalau relatif terhadap produktivitasnya ternyata gapnya tinggi. Jadi upahnya naik terus tapi produktivitasnya tidak naik,” kata Deni dalam diskusi CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Denny menjelaskan kecenderungan upah pekerja yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya kembali ke periode sebelum pandemi COVID-19, termasuk bagi pekerja berpendidikan tinggi.
Di sisi lain, produktivitas pekerja yang belum meningkat secara memadai membuat kenaikan upah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan karena peningkatan produktivitas dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Bagi pekerja, produktivitas yang lebih tinggi dapat mendukung peningkatan pendapatan, sedangkan bagi perusahaan peningkatan produktivitas dapat memperkuat kemampuan membayar upah sekaligus menjaga daya saing.
Selain persoalan produktivitas, Denny menyoroti masih sekitar 36 persen pekerja yang menikmati upah minimum di atas standar minimum, sementara pekerja yang menikmati pesangon sekitar 26,6 persen dan yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan sekitar 21,2 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pasar kerja Indonesia tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga bagaimana memastikan semakin banyak pekerja memperoleh pekerjaan formal sekaligus perlindungan yang efektif.
“Karena uncertainty-nya tinggi, perusahaan gak mau merekrut pekerja yang besar. Akibatnya perusahaan menyesuaikan diri, dia gak mau merekrut. Yang terjadi adalah perekrutan informal, kontrak tanpa kepastian, dan substitusi tenaga kerja dengan mesin. Makanya gak heran kalau informalitasnya menjadi tinggi. Jadi basis pekerja dan perusahaan formal menjadi shrinking,” kata Deni.
Deni mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk meningkatkan formalitas sekaligus memperkuat perlindungan pekerja. Dengan demikian, agenda peningkatan upah tidak berdiri sendiri, tetapi perlu berjalan bersama peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja formal, serta penguatan perlindungan sosial pekerja.
Pewarta: Fitra Ashari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026