Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dengan belanja negara mencapai Rp 4.106,26 triliun. Defisit APBN ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU APBN 2027, yang digelar Kamis (24/9).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menuturkan, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9) untuk mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ketika dua rapat paripurna pada selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” kata Said yang disepakati peserta rapat.
Berdasarkan postur sementara yang disepakati, belanja negara sebesar Rp 4.106,26 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp 735 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp 1.814,36 triliun.
Sedangkan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 3.435,1 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.911,95 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun, dan hibah Rp 666,3 miliar.
Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 318,6 triliun.
Dengan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.
Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun. Pembiayaan utang mencapai Rp 876,27 triliun, yang terdiri dari SBN neto Rp 833,7 triliun dan pinjaman neto Rp 42,57 triliun.
Selain postur APBN, Banggar dan pemerintah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 6,9%.
Kemudian harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan US$ 75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Sejumlah sasaran pembangunan juga ditetapkan, antara lain tingkat kemiskinan 6%-6,5%, kemiskinan ekstrem 0%-0,5%, rasio Gini 0,360-0,365, serta tingkat pengangguran terbuka 4,3%-4,87%.
Pemerintah juga menargetkan penciptaan lapangan kerja baru pada 2027 sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah berkomitmen menjaga kebijakan fiskal 2027 tetap prudent, namun tetap memberikan ruang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan investasi.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” kata Suahasil.
Ia mengatakan, kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur.
“Defisit 2,4% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” katanya.
Dalam pembahasan Banggar yang telah dilakukan sebelumnya, pendapatan negara 2027 disepakati meningkat dibandingkan usulan dalam RAPBN. Pendapatan negara disepakati Rp 3.435,1 triliun, naik sekitar Rp 9,07 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp3.426,03 triliun.
Kemudian, target penerimaan perpajakan ditetapkan Rp 2.911,95 triliun, naik sekitar Rp 4 triliun dari usulan RAPBN. Sementara PNBP ditetapkan Rp 522,48 triliun, naik Rp 5,07 triliun dari usulan sebesar Rp 517,41 triliun.
Di sisi lain, subsidi energi disepakati sebesar Rp 261,5 triliun, turun Rp 11,44 triliun dari usulan RAPBN 2027 sebesar Rp 272,95 triliun.
Selanjutnya, pembahasan RUU APBN 2027 ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi undang-undang pada Selasa (29/9).