Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun memiliki tahapan yang berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan tidak hanya perlu membawa dokumen administrasi, tetapi juga wajib membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik di Samsat.
Lantas, apakah pemilik kendaraan harus membayar biaya khusus untuk proses cek fisik tersebut?
Cek fisik kendaraan wajib dilakukan
Cek fisik merupakan bagian dari proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin, dengan data yang tercatat dalam dokumen kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa cek fisik kendaraan wajib dilakukan untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun dan setiap perpanjangan STNK kendaraan harus menjalani cek fisik.
Apakah cek fisik kendaraan bayar?
Untuk pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Polri dalam rangka perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tidak dikenakan biaya pemeriksaan atau tarif cek fisik tersendiri.
Namun, bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK lima tahunan gratis. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah kewajiban resmi yang muncul dalam proses registrasi ulang, seperti penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pajak kendaraan dan kewajiban lain sesuai ketentuan.
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai tarif pelayanan Polri, termasuk penerbitan dokumen kendaraan.
Baca juga: Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
Besaran biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan bergantung pada jenis kendaraan dan komponen yang dikenakan.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.
Selain itu, terdapat biaya penerbitan TNKB. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarifnya Rp60.000 per pasang. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp100.000 per pasang.
Biaya tersebut merupakan PNBP untuk pelayanan Polri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu membedakan antara biaya cek fisik dan biaya administrasi perpanjangan STNK. Cek fisiknya bukan komponen biaya tersendiri, tetapi proses perpanjangan lima tahunan tetap memiliki sejumlah kewajiban pembayaran.
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan
Korlantas Polri menyebut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Dokumen tersebut meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Kendaraan yang akan diperpanjang untuk menjalani cek fisik.
Identitas pada dokumen kepemilikan juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan data kendaraan yang didaftarkan. Setelah cek fisik selesai, hasil pemeriksaan akan divalidasi sebelum pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran.
Baca juga: Tata cara aktifkan kembali STNK yang terblokir
Tahapan cek fisik di samsat
Setibanya di Samsat, pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik divalidasi. Pemilik kendaraan selanjutnya melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Tahap berikutnya adalah pembayaran kewajiban sesuai ketentuan. Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK baru sekaligus TNKB atau pelat nomor yang baru diterbitkan.
Waspadai pungutan di luar ketentuan
Pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui perbedaan antara biaya resmi dengan pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan. PNBP pelayanan Polri memiliki dasar tarif yang diatur pemerintah dan pembayarannya masuk sebagai penerimaan negara.
Apabila masyarakat menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan tarif yang dikenakan.
Dengan demikian, cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan bukan layanan yang memiliki tarif pemeriksaan tersendiri. Akan tetapi, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya untuk penerbitan STNK, TNKB, PKB, SWDKLLJ, dan kewajiban lain yang berlaku sesuai jenis kendaraan serta wilayah administrasinya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM subsidi
Baca juga: Korlantas: Pengesahan STNK tahunan tak perlu BPKB
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.