Cegah Kecurangan, Menteri PU Ambil Alih Izin Cuti ASN

July 2026 · 3 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui telah mengambil alih langsung persetujuan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU. Langkah sementara ini diambil guna memperkuat pengawasan serta membenahi integritas pegawai, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah.

Dody menjelaskan, keputusan tersebut dibuat setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh pengajuan cuti untuk sementara dipusatkan kepada dirinya agar proses pengawasan dapat dilakukan secara ketat dan langsung.

“Saya tarik rem supaya semua pengajuan cuti masuk ke saya. Dengan begitu, saya bisa mengecek langsung. Ini langkah sementara sampai semuanya kembali tertata,” ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Rabu (22/7/2026).

Dody menyadari kebijakan sentralisasi ini menambah beban tugasnya sebagai menteri. Kendati demikian, ia menilai langkah tegas ini sangat krusial demi memastikan terbentuknya ASN yang berkualitas, berintegritas, dan berakhlak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dody, Kementerian PU mengelola anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah, sehingga integritas ASN wajib dijaga mulai dari aspek administrasi paling mendasar—termasuk kejujuran dalam hal absensi dan pengajuan cuti.

“Kalau mengelola absensi dan cuti saja masih curang, bagaimana saya bisa percaya mereka mengelola proyek bernilai Rp 10 juta, Rp 100 juta, Rp 1 miliar, bahkan Rp 1 triliun?” tegasnya.

Dody memastikan bahwa kebijakan pengambilalihan persetujuan cuti ini hanya bersifat sementara. Kewenangan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada jajaran pimpinan di bawahnya setelah sistem pengawasan dan tata kelola ASN Kementerian PU dinilai sudah berjalan lebih baik dan bersih.

Menteri PU: Satu dari Sepuluh Pegawai Saya Bohong Soal Absen

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Ditjen SDA, Kementerian PU, Jumat (9/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Perbesar

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Ditjen SDA, Kementerian PU, Jumat (9/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, membongkar skandal manipulasi absensi elektronik massal yang melibatkan sekitar 3.000 hingga 4.000 pegawai di lingkungan kementerian PU. Temuan pelanggaran disiplin yang masif ini menjadi salah satu alasan kuat di balik keputusan Dody untuk merotasi besar-besaran sejumlah pejabat dan staf di internal Kementerian PU.

Jumlah fantastis pegawai yang berbohong demi mencatatkan kehadiran tersebut setara dengan satu dari sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.

“Bayangkan, 3.000–4.000 orang itu main-main absen. Satu dari sepuluh pegawai saya bohong soal absen,” ujar Dody berang dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).

Praktik kecurangan ini baru berhasil terungkap setelah sistem absensi elektronik internal diperbaiki secara menyeluruh dan pengawasannya diperketat. Dody menyayangkan pelanggaran serupa sebelumnya sangat sulit diproses karena adanya kendala psikologis berupa hubungan pertemanan antarkelompok atau ikatan angkatan pegawai.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin mandek. Pegawai yang diduga melakukan kecurangan kerap dilindungi oleh rekan sejawatnya, sehingga kasus pelanggaran tidak pernah berlanjut hingga ke tahap penindakan tegas.

Hingga saat ini, Dody belum membeberkan modus spesifik yang digunakan para pegawai untuk mengakali sistem absensi digital tersebut. Ia juga tidak menyebutkan apakah ribuan pegawai itu melakukan pelanggaran secara bersamaan atau merupakan akumulasi temuan dari periode pemeriksaan tertentu. 

Temuan Lain: 6.000 Pegawai Terindikasi Judi Online

Selain skandal absensi, agenda bersih-bersih internal Kementerian PU ini juga menyingkap pelanggaran yang jauh lebih berat. Dody mengaku telah mengantongi data sekitar 6.000 pegawainya yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Data valid tersebut diperoleh langsung berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah 6.000 orang tersebut setara dengan sekitar 15 persen dari total pegawai di Kementerian PU.

“Ini bukan data saya, ini data PPATK. Judol itu pidana,” tegas Dody.

Kendati demikian, Dody belum merinci lebih lanjut mengenai nilai total transaksi, periode pemantauan, status pemeriksaan terkini, maupun jumlah pegawai yang sudah dijatuhi sanksi disiplin atau kasusnya resmi diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6