Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur (Dinfra) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Penyesuaian utama adalah diturunkannya batasan harga terendah menjadi Rp 1 dari sebelumnya sebesar Rp 50.
“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis BEI dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
Dijelaskan, perubahan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Yakni SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
“Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9/2026) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026),” ungkapnya.
Adapun, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10.
“Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk Efek dengan rentang harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1,” terangnya.