Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

September 2026 · 2 minute read

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIB

Semarang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Baca Juga

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Baca Juga

Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Baca Juga

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam tuntutannya, penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, sesuai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, berlaku setelah terdakwa menjalani hukumannya.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan. (Ant)

Sejumlah uang barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN

Follow the Money Disebut Jadi Kunci Bongkar Kasus Korupsi ATR/BPN, ke Mana Aliran Uangnya?

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tidak hanya soal siapa yang menerima uang.

VIVA.co.id

23 September 2026