BPKN Desak Operator Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kuota Internet

July 2026 ยท 2 minute read

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi kemenangan bagi konsumen Indonesia. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa hak milik konsumen atas layanan yang sudah dibayar tidak boleh hilang begitu saja hanya karena pengaturan sepihak dalam skema bisnis operator," kata Mufti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: BPKN Desak ADCP Pastikan Hak Pembeli LRT City, Bukan Sekadar Janji

Menurut Mufti, selama ini masyarakat kerap mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus meski kartu masih berada dalam masa aktif.

Persoalan tersebut, kata dia, telah lama menjadi perhatian BPKN karena berkaitan dengan kepastian hukum, asas keadilan, serta perlindungan hak konsumen.

Dirinya menjelaskan putusan MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak ekonomi konsumen yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Karena itu, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menerapkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak konsumen secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan.

Mufti mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama para operator seluler perlu segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

"BPKN berharap pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian kepada konsumen. Implementasi putusan jauh lebih penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dirinya menambahkan, amar putusan MK memberikan pesan bahwa formula tarif layanan telekomunikasi harus tetap menjamin sisa kuota pelanggan dapat digunakan selama kartu masih aktif.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memperkuat perlindungan hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Mufti mengingatkan industri telekomunikasi perlu membangun hubungan yang lebih adil dengan pelanggan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: BPKN Usul QR Code untuk Cek Keamanan Produk Secara Digital

"Pelaku usaha tentu memiliki ruang untuk menjalankan model bisnisnya. Namun, kepentingan bisnis harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak konsumen sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

BPKN juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah, regulator, asosiasi telekomunikasi, hingga organisasi konsumen guna mengawal implementasi putusan tersebut agar melahirkan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih berkeadilan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan selama masa aktif kartu.

Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan hak milik konsumen atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.