Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan, setiap komitmen pengembang untuk melanjutkan proyek patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian hukum maupun kepastian waktu bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga: BPKN Usul QR Code untuk Cek Keamanan Produk Secara Digital
"Setiap informasi mengenai kelanjutan proyek tentu patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pengembang. Namun komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya," kata Mufti dalam pertemuan bersama Menteri PKP, ADCP, dan juga Konsumen di Wisma Mandiri Jakarta, Jumat Malam (24/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pemberitaan mengenai proyek Apartemen LRT City. Sejumlah konsumen mengaku telah melunasi pembelian unit sejak periode 2018 hingga 2021, namun hingga pertengahan 2026 belum menerima unit yang dijanjikan.
Sebagian konsumen juga mengaku beberapa kali menerima perubahan jadwal serah terima tanpa kepastian penyelesaian serta minim informasi mengenai perkembangan proyek.
Mufti menilai, apabila kondisi tersebut benar terjadi, persoalan yang dihadapi tidak lagi sebatas keterlambatan pembangunan. Menurutnya, kasus tersebut telah menyentuh aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak menerima barang atau jasa sesuai perjanjian.
"Alasan internal perusahaan, perubahan kontraktor, persoalan pendanaan maupun kendala bisnis lainnya tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Risiko bisnis merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan tidak boleh seluruh bebannya dialihkan kepada konsumen yang telah melaksanakan kewajibannya secara penuh," ujarnya.
Dirinya menegaskan, konsumen yang telah melunasi pembayaran berhak memperoleh kepastian atas penyelesaian proyek maupun bentuk penyelesaian lain yang adil apabila kewajiban penyerahan unit tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga: BPKN Minta OJK Serius Awasi Pasar Aset Kripto
"Konsumen telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh kepastian, baik berupa penyelesaian pembangunan, penyerahan unit sesuai komitmen, maupun bentuk penyelesaian lain yang disepakati secara adil apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi," tutur Mufti.
BPKN juga meminta PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) lebih terbuka kepada publik mengenai perkembangan proyek. Transparansi tersebut, menurut Mufti, mencakup progres pembangunan, kondisi pendanaan, target penyelesaian yang realistis, jadwal serah terima setiap tower maupun unit, mekanisme kompensasi atas keterlambatan, hingga skema pengembalian dana (refund) apabila dimungkinkan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti.
Selain itu, BPKN mengapresiasi langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah memfasilitasi dialog antara pengembang dengan konsumen. Meski demikian, forum tersebut dinilai harus menghasilkan solusi yang konkret dan memiliki tenggat waktu yang jelas.
"Proses tersebut harus menghasilkan solusi yang konkret, terukur, dan memiliki tenggat waktu yang jelas, bukan sekadar forum komunikasi tanpa implementasi," kata Mufti.
Sebagai tindak lanjut, BPKN mendorong ADCP menyampaikan perkembangan proyek secara berkala kepada konsumen, menetapkan roadmap penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, memastikan pemenuhan hak pembeli yang telah melunasi pembayaran, memberikan kompensasi apabila terdapat hak konsumen yang timbul sesuai perjanjian maupun peraturan perundang-undangan, serta membuka mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Di sisi lain, Mufti juga mengimbau konsumen untuk tetap menyimpan seluruh dokumen transaksi, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pembayaran, hingga seluruh korespondensi dengan pengembang sebagai dasar apabila diperlukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa konsumen.
BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian proyek LRT City melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta perwakilan konsumen guna memastikan hak-hak pembeli dapat dipenuhi.
"Pembangunan properti tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung, tetapi juga dari terpenuhinya janji kepada masyarakat yang telah mempercayakan dana dan masa depannya kepada pengembang. Kepercayaan publik merupakan aset terbesar yang harus dijaga. Oleh karena itu, penyelesaian proyek harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak konsumen," tutup Mufti.