Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempertanyakan keberlanjutan dana haji apabila skema komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dipenuhi 60% dari nilai manfaat kelolaan BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, laporan keuangan BPKH 2025 membukukan nilai manfaat sebesar Rp 12,05 triliun. Sementara dalam perhitungannya, jumlah yang ditanggung nilai manfaat untuk memenuhi 60% dari BPIH Rp 107 juta per jamaah bisa mencapai total Rp 13 triliun.
“Dari mana Rp 13 triliun-nya mau diambil?” kata Fadlul, dalam Media Briefing di Jakarta, pada Senin (27/7).
Menurut Fadlul jika harus mengambilnya dari aset neto BPKH yang mencapai sekitar Rp 22,3 triliun, Fadlul mengungkap risiko defisit tahun berjalan dan berkurangnya aset bersih lembaga. Belum lagi mempertimbangkan kemampuan dana haji untuk bertahan dalam jangka panjang, ketika harus mengeluarkan porsi sedemikian besar.
“Kalau ambil dari aset neto, berarti berkurang Rp 20 triliun tadi, masih bisa sustain enggak? Sementara diambil Rp12 triliun nilai manfaatnya” ucap Fadlul.
Dia lalu menambahkan, komposisi BPIH juga perlu mempertimbangkan nilai manfaat sebagai hak seluruh jemaah haji.
“Nilai manfaat yang dihasilkan bukan semata-mata untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini, tapi harusnya, itu juga dicadangkan sebagai hasil investasi jemaah yang menunggu, ada 5,6 juta orang. Yang berangkat 203 ribu orang,” ucap Fadlul.
Awal Juli lalu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan BPIH 1448 H/2027 M menjadi 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60% dari nilai manfaat kelolaan BPKH.
Adapun sebelumnya, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah menanggung 62% BPIH, sementara sisa 38% ditanggung oleh nilai manfaat BPKH.
Perubahan porsi ini dimaksudkan agar jemaah tidak secara langsung terbebani oleh peningkatan BPIH yang diproyeksikan menjadi Rp 107 per jemaah, dari sebelumnya Rp 87,4 juta per jemaah.
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Muktamar XXIII Al Washliyah, Rabu (8/7).
Meskipun demikian, baik besaran BPIH dan komposisi pembiayaan ini masih berupa usulan pemerintah. Komponen biaya ini akan dibahas lebih rinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.
“Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” kata Dahnil.