Samarinda (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan 1.039,63 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus di Samarinda dan Kutai Kartanegara sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi ini," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto saat konferensi pers di Samarinda, Rabu.
Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda.
Tim gabungan BNNP Kaltim menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026 dengan barang bukti awal sebanyak 996 gram sabu.
"Dari total sitaan kasus pertama tersebut, kami telah menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KY yang datang dari luar daerah diperintahkan seseorang berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika.
Kasus kedua diungkap di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah BNNP Kaltim menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika.
Pada 27 Juli 2026, petugas menangkap tersangka berinisial RJ di rumahnya dengan barang bukti 45,85 gram sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik bening di dalam tas berwarna hijau.
Menurut Rudy, berdasarkan pengakuan RJ, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus itu dimusnahkan pada Rabu untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
BNNP Kaltim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
"Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045," kata Rudy.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.