BNI perkuat tata kelola KUR usai lapor dugaan penyimpangan di Jember - ANTARA News Jawa Timur

September 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) - Bank Negara Indonesia (BNI) memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Jember kepada aparat penegak hukum.

Penguatan tersebut dilakukan melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, peningkatan verifikasi, digitalisasi proses kredit serta pemantauan dan audit secara berkala.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan langkah penegakan hukum bermula dari temuan internal perseroan terkait indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR periode 2021-2023.

"Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Okki.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH sebagai tersangka baru yang disebut berperan sebagai collection agent. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.

Kejati Jatim menyebut tersangka diduga mengajukan calon debitur fiktif, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Penyidik turut mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.

Okki menegaskan BNI terus memperbaiki mekanisme penyaluran KUR agar pembiayaan tersebut diterima pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan.

"Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit hingga monitoring dan audit secara berkala," kata Okki.

Ia juga menekankan bahwa BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud.

"Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak," ujarnya.

Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. BNI menyatakan akan terus menyediakan data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

"Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Kamis (18/9) malam.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.

Empat tersangka sebelumnya yang kini ditahan kejaksaan, yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya serta HN selaku collection agent PT Niram. Kejati Jatim menyebut perkara tersebut bermula dari laporan BNI sebagai bagian dari upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Penyidikan perkara tersebut mencatat kerugian sebesar Rp6,14 miliar yang merupakan bagian dari total kerugian negara dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023 sebesar Rp41,48 miliar berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

"Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan," kata Punia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.