Jumat, 18 September 2026 - 00:59 WIB
Jakarta, VIVA – Lahan negara seluas lebih dari 23 hektare di kawasan Badung, Bali, menjadi objek penyidikan Kortas Tipidkor Polri. Tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian ATR/BPN itu disebut telah dikuasai pihak swasta sejak 2014.
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan appraisal, nilai lahan tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indra Lutrianto mengatakan tanah yang tengah diusut memiliki luas sekitar 230.450 meter persegi.
Baca Juga
"Yang sedang disidik adalah tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset negara," katanya, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Baca Juga
Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT MSD. Dalam proses tersebut, perusahaan diketahui telah menguasai fisik lahan sejak 2014.
Lahan itu dipagari, dipasangi papan, dan dilengkapi pos jaga. Namun, kewajiban perusahaan sebagai bagian dari kesepakatan ruislag justru disebut belum diselesaikan.
PT MSD sebelumnya diwajibkan menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali. Akan tetapi, pembangunan tersebut tak kunjung rampung sehingga proses pertukaran aset tidak pernah benar-benar tuntas.
"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," tutur dia.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri bagaimana lahan tersebut bisa dikuasai pihak swasta. Dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN juga ikut didalami.
Sejumlah proses yang menjadi perhatian penyidik antara lain penetapan pemenang, jaminan pelaksanaan, hingga pengamanan fisik terhadap aset negara.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kortas Tipidkor bersama BPK juga masih menghitung secara resmi potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Untuk sementara, dugaan kerugian negara pada periode 2014-2024 ditaksir mencapai Rp2,2 triliun.
Angka itu berbeda dengan nilai aset tanah yang menjadi objek perkara. Dengan mempertimbangkan posisi lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan pariwisata maupun hunian modern, nilai asetnya diperkirakan jauh lebih tinggi.
Halaman Selanjutnya
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ucapnya.