Bagikan:
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab bagi jajaran pejabat eselon I dan II untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG, utamanya dalam rangka menekan kejadian fatal keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembagian wilayah tanggung jawab mempertimbangkan lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.
“Jadi, kami membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah karena dapur-dapur MBG itu kan enggak ada di gedung ini, tetapi di daerah-daerah. Jadi, kami telah membagi eselon 1, 2, dan di bawahnya, membagi habis ke provinsi dan kabupaten," ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 8 Agustus.
Melalui skema tersebut, lanjut dia, setiap pejabat memiliki dua peran, yakni menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural sekaligus mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II akan mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.
Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN memiliki tugas untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan.
"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," paparnya.
BACA JUGA:
Mas Dar menegaskan, kebijakan pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program sehingga setiap pejabat yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan dan memperoleh izin dari kepala BGN.
"Ini untuk memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal, dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada kepala BGN. Jadi, izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tuturnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+