Belum sempat menyeberang, 5 calon PMI diamankan dari warung tuak oleh Polres Batu Bara - ANTARA News Sumatera Utara

October 2026 · 3 minute read

Batubara (ANTARA) - Belum Sempat Menyeberang, 5 Calon PMI Diamankan dari Warung Tuak Oleh Polres Batu Bara


Batu Bara, ANTARA | Lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia ditemukan berada di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kelima calon PMI tersebut diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Batubara bersama seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal. Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, Kamis (1/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan terhadap sebuah warung tuak milik Adidas di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, pada Selasa (22/9/2026).

Di lokasi, petugas menemukan lima calon PMI yang disebut akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang diduga ilegal. Polisi kemudian mengamankan kelima calon PMI tersebut bersama seorang pria berinisial CFR, 37, warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

Menurut polisi, CFR diduga berperan sebagai salah satu bagian dari jaringan tersebut. Ia disebut bertugas menjemput calon PMI di lokasi yang telah ditentukan, mempertemukan mereka dengan agen, serta mencarikan tempat tinggal atau penampungan.

CFR juga diduga menyediakan kebutuhan makan sehari-hari para calon PMI dan membantu mengantarkan mereka dalam proses pengurusan paspor yang dilakukan oleh tersangka berinisial SS.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengidentifikasi tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran. Mereka masing-masing berinisial Di, 51, warga Huta Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun; Fh, 50, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun; serta SS, 55, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi menyebut Di diduga berperan sebagai agen atau perekrut calon PMI. Ia diduga meminta CFR menjemput para calon PMI untuk kemudian dipertemukan dengan dirinya sekaligus menyerahkan dokumen milik para calon PMI.

Sementara Fh diduga berperan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI di Malaysia. Ia juga disebut mendanai para calon PMI serta membawa dan turut memberangkatkan mereka menuju Malaysia.

Adapun SS diduga membantu proses pengurusan paspor para calon PMI. Polisi menyebut SS menerima dana dari Fh yang kemudian diserahkan secara tunai kepada CFR untuk kebutuhan tempat penampungan dan makan sehari-hari para calon PMI.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek OPPO, lima buku paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1466 EV.

CFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk tersangka CFR saat ini ditahan di RTP Polres Batubara sejak tanggal 24 September 2026 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2026,” ujar Binrod Situngkir.

Sementara Di, Fh dan SS, menurut polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama. Ketiganya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Di sisi lain, lima calon PMI yang ditemukan dalam kasus tersebut tidak diposisikan sebagai tersangka. Mereka telah dibawa ke BP3MI untuk selanjutnya dikembalikan ke alamat masing-masing.

“Kelima korban saat dibawa ke BP3MI untuk dikembalikan ke alamat masing-masing,” terang Binrod.

Polres Batubara menegaskan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan PMI secara ilegal terus dilakukan. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penindakan terhadap praktik perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pewarta : Gusti Sinaga

Pewarta: Gusti Sinaga
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.