Sergai (ANTARA) - Keluhan para sopir angkutan barang terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang viral di media sosial, langsung direspons polisi.
Polsek Dolok Masihul bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial MR alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul, Sabtu (26/9/2026).
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan unggahan di grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul dari akun Pena Menyapa yang menarasikan keresahan sopir dan pengusaha terkait dugaan pungli yang menyebut nama Barong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas yang dipimpin Waka Polsek berhasil mengamankan MR alias Barong untuk dimintai klarifikasi di Mapolsek Dolok Masihul.
Dari hasil klarifikasi, MR mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI-K.SPSI karena surat keputusan (SK) kepengurusannya telah kedaluwarsa.
MR kemudian membuat surat pernyataan serta video deklarasi untuk tidak mengulangi tindakan pemungutan liar terhadap kendaraan barang maupun mobil box yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam penanganan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, rekaman video klarifikasi, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang menjadi dasar penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH.MH, membenarkan langkah cepat Polsek Dolok Masihul tersebut.
Menurutnya, jajaran Polres Sergai akan merespons setiap laporan maupun keluhan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.