Bareskrim upayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry via Interpol - ANTARA News Bangka Belitung

August 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

Upaya tersebut ditempuh karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Bareskrim juga telah memperoleh Red Notice terhadap SAM yang diterbitkan sejak Juli 2026.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Nurul mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.

"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Nurul mengatakan penyidik telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah SAM.

"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan SAM.

Menurut dia, ketika SAM mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, yang bersangkutan seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.

"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.

Kronologi kasus

Terkait pemulangan SAM, Polri berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

"Karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sejak dilaporkan kuasa hukum korban pada 28 November 2025.

Polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki yang terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Menurut penyidik, SAM diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka juga diduga mengiming-imingi korban dengan fasilitas untuk melanjutkan kuliah di Mesir.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum korban, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam para korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.