Timika (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebutkan bahwa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II untuk Pemkab Mimika belum disalurkan.
Kepala Bappeda Mimika Septinus Timang di Timika,Senin, mengatakan alasan penyaluran tahap II belum dilakukan karena penyerapan dana otsus Mimika tahap pertama yang telah disalurkan belum mencapai 50 persen.
"Sampai akhir Agustus itu penyerapan dana otsus tahap I itu baru mencapai 41,93 persen.Seharusnya di bulan Juni itu progres penyaluran tahap satu sudah selesai semua dan kita mulai bicara penyaluran tahap II," ujarnya.
Salah satu syarat untuk dilakukan penyaluran dana otsus tahap II adalah realisasi penyerapan tahap I harus mencapai 50 persen.
"Kami sangat berharap dalam satu minggu ini sudah ada perkembangan penyerapan tahap I sehingga kami bisa mengajukan tahap II. Bagaimana kami jalankan tahap II , sementara syarat salur saja belum memenuhi," ujarnya.
Alasan yang menyebabkan realisasi penyerapan dana otsus Mimika tahap I rendah yakni terjadinya pergantian pimpinan OPD sehingga harus melakukan beberapa penyesuaian.
"Apalagi menyangkut penggunaan anggaran dana otsus itu sangat ketat. Sehingga banyak regulasi yang harus mereka pelajari," ujarnya.
Dana otsus Mimika dikelola oleh 22 OPD, Bappeda Mimika dengan fungsi pengendalian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana otsus sehingga mendorong OPD di lingkup Pemkab Mimika untuk mempercepat pelaksanaan program yang bersumber dari dana otsus agar realisasi penyaluran dana otsus tahap dapat mencapai 50 persen sehingga penyaluran tahap II dapat dilakukan.
"Otsus ini untuk masyarakat Papua yang ada di kampung-kampung sehingga kami sangat mengharapkan penyerapan dan pengelolaan dana otsus di masing masing OPD harus tepat sasaran," ujarnya.
Penyaluran dana otsus dilakukan dalam tiga tahap , tahap pertama sebanyak 30 persen, tahap kedua sebanyak 45 persen dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Sebelumnya Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Ahmad Syafrudin Yusuf mengatakan penyaluran dana otsus tahap II belum dilakukan.
Penyaluran dapat dilakukan setelah pemerintah daerah setempat telah melaporkan syarat penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.Salah satu syarat salur dana otsus tahap II adalah realisasi penyerapan dana otsus tahap I harus mencapai 50 persen
"Syarat salur dana otsus, pemerintah daerah setempat melaporkan kepada DJPK. Baru DJPK membuat surat rekomendasi ke kantor pusat dan kantor pusat menyampaikan surat ke kami untuk penyalurannya," ujarnya.
Ia menyebut pagu anggaran dana otsus Mimika pada 2026 sebesar Rp228,97 miliar dengan realisasi penyaluran Rp58,84 miliar atau mencapai 25,70 persen.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.