Bank Mandiri (BMRI) Catat Perpetual Bond US$ 750 Juta sebagai Modal Tambahan Tier 1

October 2026 ยท 2 minute read

ILUSTRASI. Bank Mandiri (BMRI) mencatat penerbitan Perpetual Bond senilai US$ 750 juta sebagai komponen modal tambahan atau Additional Tier 1 (AT1) (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat penerbitan Perpetual Bond senilai US$ 750 juta sebagai komponen modal tambahan atau Additional Tier 1 (AT1).

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (1/10/2026), pencatatan tersebut dilakukan setelah Bank Mandiri memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengakuan penerbitan Perpetual Bond sebagai komponen modal inti tambahan.

"Penetapan realisasi penerbitan Additional Tier 1 Capital dalam bentuk Perpetual Bond dalam mata uang U.S. Dollar (Perpetual Bond) sebesar US$ 750.000.000 sebagai komponen modal inti tambahan (Additional Tier-1) Perseroan sebagaimana telah disetujui oleh OJK," demikian tertulis seperti dikutip KONTAN.

Baca Juga: ADPI: Perluasan Investasi Dapen ke Luar Negeri Bisa sebagai Diversifikasi Portofolio

Dengan diperolehnya persetujuan OJK tersebut, hasil penerbitan Perpetual Bond telah diperhitungkan sebagai komponen modal inti tambahan Bank Mandiri pada posisi akhir September 2026.

Manajemen Bank Mandiri menyebut pencatatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Dalam ketentuan tersebut, instrumen modal inti tambahan seperti Efek AT-1 dapat diakui sebagai komponen modal setelah memperoleh persetujuan OJK.

Sebelumnya, informasi mengenai penyelesaian penerbitan Perpetual Bond telah dipublikasikan Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi pada 10 September 2026.

Bank Mandiri menyatakan dana hasil penerbitan Perpetual Bond akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan.

"Dana hasil penerbitan Perpetual Bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan Perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan," jelas manajemen.

Baca Juga: AAUI: Tren Data Center Bisa Menjadi Peluang bagi Industri Asuransi Umum

Bank Mandiri juga menegaskan penawaran Perpetual Bond tersebut bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penawaran tersebut juga bukan penawaran tanpa penawaran umum atas efek bersifat utang.

Selain itu, Bank Mandiri menyebut nilai Perpetual Bond tersebut kurang dari 20% ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Dengan demikian, transaksi tersebut tak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag