Bandarlampung salurkan bantuan pangan tahap dua ke 96.919 KPM
Senin, 31 Agustus 2026 07:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Bandarlampung menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Setiap penerima mendapatkan alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 96.919 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap kedua sekaligus untuk tiga bulan sekaligus .
"Setiap penerima mendapatkan alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September, dengan total 30 kilogram beras per kepala keluarga, " kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Ayu Kumala Dewi di Bandarlampung, Minggu.
Pada bantuan pangan tahap kedua ini, lanjutnya, KPM hanya menerima beras saja. Pemerintah pusat tidak mengalokasikan minyak goreng seperti tahap pertama.
"Berbeda dengan penyaluran tahap pertama yang sempat mencakup bantuan minyak goreng, bantuan pangan tahap kedua kali ini hanya berupa beras," kata dia.
Ia mengatakan jumlah penerima bantuan pangan tahap kedua dari pemerintah pusat tersebut mengalami penurunan dibandingkan penyaluran tahap sebelumnya yang mencapai lebih dari 105.000 penerima.
"Penurunan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait kriteria penerima bantuan," kata Ayu Kumala Dewi.
Ayu mengatakan pada penyaluran tahap kedua bantuan pangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4, sementara pada tahap sebelumnya, penerima bantuan masih mencakup masyarakat hingga Desil 6.
"Untuk tahap kedua ini memang ada perubahan data. Sekarang yang masuk hanya Desil 1 sampai Desil 4, sehingga membuat jumlah penerima bantuan di Kota Bandarlampung berkurang menjadi 96.919 KPM," kata dia.
Ia mengatakan dalam bantuan pangan ini, selain memperketat kriteria, mekanisme penggantian penerima juga kini dilakukan secara ketat.
"Jika sebelumnya, terdapat nama penerima yang tidak memenuhi kriteria, penggantian harus tetap mencari warga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4. Tapi kalau sekarang ini, jika memang sudah dicari dan tidak ada penggantinya yang sesuai, berasnya dikembalikan ke negara," kata Ayu Kumala Dewi.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.