Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:34 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya mengecam keras tindakan dokter dan tenaga kesehatan yang menghina pasien BPJS Kesehatan di platform Threads.
Baca Juga
Terkait hal itu, Asep meminta para dokter dan nakes untuk berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Apalagi, terkait layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggungjawab moral tinggi,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga
“Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” tambahnya.
Dia mengatakan nakes dan dokter bukan hanya sebagai profesi, melainkan juga panggilan kemanusiaan. Untuk itu, Asep meminta seluruh pihak yang bekerja di layanan kesehatan harus tetap menjaga etikanya.
Baca Juga
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya,” ujar Asep.
“Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” lanjutnya.
Dia pun meminta nakes maupun dokter yang berkomentar negatif hingga melanggar etika profesi harus mendapatkan sanksi dan pembinaan.
“Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Asep.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan angkat bicara soal ramainya komentar tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak memberikan rasa empati terhadap keluhan pasien yang menggunakan BPJS.
Keluhan ini muncul dari seorang bernama Yurizal Tri Chaerawan melalui media sosialnya. Saat itu ia mencurahkan keluhannya karena harus menunggu kamar rawat inap hingga delapan jam ditengah kondisinya yang saat itu sedang sakit.
Dalam postingannya melalui akun Threads @yurizaltrich itu, ia tidak ingin menyebutkan rumah sakit mana yang dia datangi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah menegaskan bahwa pihaknya turut menyayangkan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Ia menegaskan, setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," kata dia saat dihubungi, Rabu 5 Agustus 2026.