Ahli Roy Suryo Ingatkan Soal Penahanan: Jangan Gampang-gampang Nahan Orang

August 2026 · 3 minute read

Rabu, 19 Agustus 2026, 18:17 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas setelah ahli hukum yang dihadirkan kubu Roy, Didit Wijayanto, terlibat perdebatan dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan tersebut terjadi saat Didit menjelaskan pandangannya mengenai keadilan dalam proses praperadilan. Pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut.

Didit mengaku sudah berulang kali menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, pihak turut termohon menilai jawaban tersebut belum menjelaskan persoalan yang mereka tanyakan secara jelas sehingga perdebatan terus berlangsung.

Situasi kemudian semakin gaduh karena kedua pihak saling menyela. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bahkan memprotes pihak turut termohon yang dinilai terus memotong penjelasan ahli.

“Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).

Melihat situasi tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan akhirnya turun tangan. Hakim memukul palu persidangan untuk menghentikan perdebatan dan meminta seluruh pihak menghormati keberadaan majelis hakim.

“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut.

Setelah suasana kembali terkendali, Didit melanjutkan penjelasannya mengenai posisi praperadilan. Menurut dia, mekanisme tersebut bukan hanya menjadi ruang bagi pihak tertentu, tetapi juga menjadi sarana bagi tersangka untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses hukum.

“Prapid (praperadilan) ini mencari keadilan juga, sama!” kata Didit seusai persidangan.

Didit menilai seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus memiliki kesempatan untuk membela diri. Menurutnya, proses hukum tidak boleh membuat seseorang menjadi korban ketidakadilan akibat kesalahan dalam penerapan hukum.

Ia kemudian memberikan contoh mengenai penerapan pasal pidana terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Didit, tersangka dapat mengajukan praperadilan apabila menilai pasal yang dikenakan terhadapnya bermasalah.

“Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” ujarnya.

Didit juga menyoroti persoalan penahanan. Ia mengingatkan agar aparat tidak menjadikan penahanan sebagai tindakan yang bisa dilakukan secara sembarangan karena terdapat persyaratan materiil yang harus dipenuhi.

“Jangan gampang-gampang nahan orang,” tegasnya.

Baca Juga: Abaikan Gugatan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi, PSI Percayakan pada PDIP

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks argumentasi Didit mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak tersangka dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, praperadilan dapat menjadi mekanisme untuk menguji apakah tindakan aparat telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, praperadilan keempat Roy Suryo juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjeratnya. Kubu Roy sebelumnya mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai tidak disampaikannya SPDP kepada kliennya menjadi salah satu persoalan dalam proses hukum tersebut. Pihak Roy juga mempertanyakan pencekalan yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada Roy.

Selain itu, kubu Roy mempersoalkan penggunaan dua rezim KUHP dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Persidangan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi sebelum hakim menentukan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.